Bupati Lebong H Azhari SH MH Di Jadwalkan Sampaikan Reviu LKPD Unaudited  2025 Ke BPK RI

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –  Pemerintah kabupaten Lebong dijadwalkan akan menyerahkan hasil Reviu LKPD Unaudited hasil penelaahan terbatas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas laporan keuangan pemerintah daerah yang belum diaudit (unaudited). Selasa (30-31/3) Lusa

Penyerahan hasil Reviu LKPD Unaudited  dengan tujuannya memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan tersebut disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), guna memastikan keandalan, dan mengoreksi kesalahan sebelum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan republic Indonesia (BPK-RI) perwakilan Bengkulu. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, LKPD unaudited wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada akhir Maret 2026.

Hal ini terungkap berdasarkan surat  dari Badan Pemeriksa Keuangan republic Indonesia perwakilan Bengkulu nomor : 79/B/S/DJPKN-V.BKL/PPD.01/03/2026 Perihal pemberitahuan Pelaksanaan Penyampaian Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2025 tertanggal 26 Maret 2026.

Dari berbagai sumber disebutkan bahwa Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah penelaahan oleh Inspektorat (APIP) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), mencakup penelusuran angka, permintaan keterangan, dan prosedur analitis. Hasilnya berupa Pernyataan Reviu yang dilampirkan dalam LKPD sebelum diserahkan ke Badan Pemeriksa keuangan republic Indonesia (BPK-RI)  yang berdasarkan kepada berbagai landasan hukum sebagai berikut :

Landasan hukum utama penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (belum diaudit) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3).

Berikut adalah rincian landasan hukum dan peraturan pelaksana terkait:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3):

Menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Mengatur kewajiban penyerahan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Mengatur teknis penyusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh Pemda kepada BPK-RI.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 (Terbaru), Mengatur pilar baru pelaporan keuangan, termasuk kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang lebih ketat, yang relevan untuk pelaporan tahun-tahun ke depan (RMF-NikBong)

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan