Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah tingkat Bapemperda di ruang rapat intern DPRD Lebong, Rabu (31/5).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Rama Chandra didampingi dua anggota lainnya, Rodi Hartono dan Ronald Reagen, serta dihadiri OPD pemungut serta Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan serta jajaran lainnya.
Ketua Bapemperda Kabupaten Lebong, Rama Chandra menyebutkan, rapat pembahasan tingkat Bapemperda ini diharapkan menjadi tolak ukur teman-teman legislatif dalam pengambilan keputusan.
Salah satunya menentukan tarif pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami sudah minta OPD pemungut uji publik. Minta keterangan dari masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan menambahkan, regulasi itu sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi, Raperda ini nanti satu kesatuan dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Artinya, seluruh OPD pemungut di Lebong bisa jadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut,” jelasnya.