Kendaraan yang dicuri itu milik Difa Hardiansyah warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Mengutip keterangan korban, awalnya dirinya didatangi teman perempuannya bernama Mutiara Permatasari di salah satu bengkel sekitar pukul 21.00 WIB, pada Kamis (16/11) malam.
Kedatangan temannya tersebut untuk meminjam kendaraan miliknya. Setelah diberikan, kendaraan itu dibawa ke salah satu kosan di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
Keesokan harinya atau tepatnya pada Jum’at (17/11) sekitar pukul 06.30 WIB, dirinya hendak mengambil kembali kendaraan yang dipinjam temannya tadi malam tersebut.
Hanya saja, saat bertemu dengan temannya tersebut, teman perempuan itu malah menyebutkan jika kendaraan milik korban telah dicuri di halaman parkir kosan di rentan waktu 03.30 WIB hingga 06.00 WIB.
“Atas kejadian pencurian motor tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kasat.

Usai mendapatkan laporan, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam atau kurang dari 3 jam, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong mendapatkan keberadaan terduga pelaku.

Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku ST sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di atas plafon rumah neneknya yang beralamat di Desa Pangkalan Kecamatan Uram Jaya.
Usai diinterogasi, ternyata aksi pencurian itu tidak dilakukan sendiri oleh ST. Namun, melibatkan temannya berinisial SP (19) warga Talang Bunut Kecamatan Amen.
“Tidak sendiri, ternyata aksinya dilakukan berdua, yakni ST dan SP,” jelas Kasat.



















