Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Tekan penyalahgunaan Lem dan peredaran minuman tuak dikalangan anak-anak dan remaja, Satpol PP bersama Aparat TNI dari Koramil 409-02 L/S yang langsung dipimpin oleh Danramil Lettu Efrizal dan Personil Polsek Lebong tengah serta di bantu dinas sosial beserta PPA P3P2AKB gelar operasi gabungan penertiban penyalahgunaan Lem dan minuman keras(Tuak) dikalangan anak-anak dan remaja, Kamis malam (18/7) dari pukul 21.00 hingga 23 30.WIB.
Operasi penertiban menyasar wilayah kecamatan Lebong Sakti meliputi desa Sukabumi dan muning agung tepatnya areal komplek perumahan Pemda dan seberang jembatan air ketahun dan kecamatan Bingin kuning yakni desa pelabuhan Talang Liak (Pasar rakyat) dan Pungguk Pedaro tepatnya Bedeng (Pintu air).
Di lokasi Komplek perumahan Pemda Sukabumi Tim menemukan 2 orang remaja sedang menikmati minuman keras merk anggur merah dan tuak dalam kemasan plastik sementara lokasi seberang jembatan sungai ketahun tim mendapatkan sejumlah lokasi hiburan malam tutup dan tidak beroperasi.
Sementara di lokasi pasar pelabuhan Talang Liak Tim mendapatkan sepasang Remaja sedang berada didalam los pasar dengan suasana gelap dan sepi, sedangkan di Bedenga (pintu air) desa Pungguk pedaro Tim membubarkan kerumunan remaja yang sedang nongkrong dipinggir jalan yang diduga dijadikan sebagai tempat minum minuman keras dan menghisap lem.
Atas temuan tersebut Tim melakukan pembinaan dan mereka diminta pulang agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari.
https://portalbermano.com/korupsi-polres-lebong-kembali-tetapkan-tersangka/
Plt Kasatpol PP Warles Fery kepada awak media PortalBermano.com menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan atas Instruksi bupati Lebong Kopli Ansori dengan dasar keprihatinan terhadap masih banyaknya ditemukan anak anak dan remaja yang menyalahgunakan Lem dan maraknya peredaran minuman keras (tuak).
“Penertiban ini sudah lama menjadi atensi bapak bupati lebong Kopli Ansori, sesuai dengan ketentuan yang ada, kita berharap dapat menekan terjadinya penyalahgunaan Lem dan peredaran minuman keras terutama Tuak dikalangan anak-anak dan remaja secara bebas.” Pungkas Warles Feri yang akrab disapa Peyek.
Lebih lanjut kasatpol PP menyebutkan bahwa Operasi penertiban ini akan kita lakukan secara berkelanjutan dengan sasaran berbeda-beda.
Untuk itu Plt Kasatpol PP menghimbau kepada setiap orang tuan untuk lebih pro aktif mengawasi anak-anak mereka terutama disa’at waktu luang atau malam hari untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Lem serta beredarnya minuman keras terutama tuak disamping dapat merusak kesehatan juga dapat memicu terjadinya tindak kriminal yang dapat menimbulkan resiko anak berhadapan dengan hukum.
Hal tersebut melanggar Peraturan daerah (Perda) kabupaten Lebong nomor 5 tahun 2017 tentang larangan peredaran minuman keras tradisional (Tuak) serta Lem Aibon.kepada anak dibawah usia 17 tahun. Yang mana diancam dengan pidana penjara 6 bulan serta denda 50 juta rupiah. Demikian Warles Fery. (RMF-NikBong)