Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong, PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyusun dan menyampaikan perubahan naskah Perjanjian Kinerja (PK) tahun anggaran 2026 sekaligus rapat kordinasi pembahasan percepatan realisasi APBD Perubahan Tahun 2026 di setiap Satuan Perangkat Daerah .
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lebong Nomor: S-500.3.2.4/8/SETDA-B8/2026 tentang Penyampaian Perubahan Naskah Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Seluruh entitas akuntabilitas kinerja diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut paling lambat pada 9 Oktober 2026.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong, Hendra Eka Saputra, SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah regulasi nasional dan daerah.
“Perubahan naskah perjanjian kinerja ini merupakan bentuk penyesuaian yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2014 dan Nomor 6 Gaztahun 2022,” ujar Hendra Eka Saputra SSTP.,MSi., Seusai mengikuti rapat kerja bersama Sekdakab Lebong Selasa pagi (6/10)
Selain aturan pusat, kebijakan ini juga memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 15 Tahun 2026 terkait perubahan atas Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong.
Hendra memaparkan, berdasarkan surat edaran tersebut, revisi atau penyesuaian perjanjian kinerja dapat dilakukan apabila terjadi tiga kondisi krusial, di antaranya:
- Terjadinya pergantian atau mutasi jabatan.
- Adanya perubahan dalam strategi yang memengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran, seperti perubahan program, kegiatan, maupun alokasi anggaran.
- Terjadinya perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan terhadap proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Pemkab Lebong menekankan pentingnya keselarasan data dalam penyusunan PK ini. Rumusan perjanjian kinerja wajib mengacu dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran terbaru yang berlaku di masing-masing instansi. Dokumen tersebut meliputi RPJMD, RKPD Perubahan, Renstra, IKU, Renja Perubahan, hingga APBD Perubahan.
“Hal ini demi memastikan bahwa perjanjian kinerja yang dibuat benar-benar selaras, konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak melenceng dari target pembangunan daerah,” tambahnya.
Sebelum diserahkan secara resmi ke Bagian Organisasi Setdakab Lebong, draf rumusan tersebut harus melewati proses penelaahan, penyelarasan, dan validasi terlebih dahulu oleh bidang mitra teknis masing-masing di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong.
“Kami ingatkan agar seluruh perangkat daerah menyampaikan perubahan naskah PK ini sesuai format yang telah ditetapkan kepada Bupati Lebong melalui Sekretaris Daerah C/Q Bagian Organisasi, paling lambat tanggal 9 Oktober 2026,” demikian Kabag Organisasi Setdakab Lebong Hendra Eka Saputra SSTP.,MSi.. (RMF-NikBong)
Berita Terkait :
https://portalbermano.com/lolos-harmonisasi-kemenkumham-raperda-perangkat-daerah-lebong-siap-dibawa-ke-dprd/















