Beberapa kasus tersebut Belum saja tuntas menjadi pembicaraan Publik Sabtu (25/3) bertempat di salah satu Hotel ternama LGP milik Mantan Pejabat dikabupaten Lebong,Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Kembali berhasil membongkar Praktek Eksploitasi seksual dengan korban anak-anak sekaligus mengamankan seorang pelaku Eksploitasi seksual dengan korban anak, AL 19 Tahun.
AL 19 Tahun diamankan dihotel LGP dikarenakan telah melakukan Eksploitasi Seksual dengan korban anak – anak , Tidak tanggung-tanggung bersama AL 19 tahun Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong 2 orang anak diduga sebagai korban Eksploitasi seksual.
Menanggapi hal tersebut Deston Nusantara salah satu tokoh pemuda yang juga adalah ketua KONI kabupaten Lebong menyebutkan bahwa dalam kasus eksploitasi yang terjadi di Hotel LGP hendaknya pihak polres Lebong dapat mengusut tuntas dengan tidak tebang pilih dalam penegakkan Hukum.
Disebutkan oleh Deston, para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel dapat diduga kuat bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di Hotel LGP tersebut, Selain melanggar Perizinan,Pemilik/Pengelolah hotel semestinya juga ditangkap karena perannya mengetahui langsung dan melakukan pembiaran walau mungkin dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Para pelaku ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Seringkali modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat dan aflikasi media sosial lainnya,” jelas Deston.
















1 komentar