Dikepung wilayah Terdampak PMK , Kabupaten Nihil Anggaran pengadaan Vaksin

Daerah, Lebong, Peristiwa582 Dilihat
Image

Redaksi Portalbermano.com

Lebong , Portalbermano.com – Berdasarkan surat keputusan Menteri pertanian republik Indonesia nomor : 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku (Foot and moust disease) , dan keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) nomor : 47 tahun 2022 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit Mulut dan kuku (PMK) serta pembentukan satuan tugas (Satgas) daerah penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) , Senin 4 juli 2022 bertempat di Aula ruang rapat Dinas pertanian dan perikanan kabupaten Lebong , Pemerintah kabupaten Lebong bersama Forkopimda menggelar Rapat kordinasi prihal terkait.

Hadir dalam rapat kordinasi dimaksud Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.ik yang diwakili oleh KabagOps Kompol Muliyadi MR,SE, S.ik , Dandim 0409 R/L yang diwakili Danramil 409-08 L/S  . Majelis Ulama Indonesia (MUI)  dan Kemenag kabupaten Lebong serta OPD terkait berikut para Camat sekabupaten Lebong.

Rapat kordinasi yang yang sempat molor lebih dari 2 jam tersebut , semula dijadwalkan pukul 13 00 WIB namun baru dapat dilaksanakan pukul 14 55 WIB dibuka secara resmi oleh asisten 1 sekdakab lebong Drs Firdaus.

Dalam Laporan dan pemaparannya Plt kepala dinas Pertanian dan perikanan kabupaten Lebong menyampaikan antara lain bahwa Penyakit mulut dan kuku sudah menyerang hewan ternak berkaki empat dan memiliki Kuku terjadi dan sudah ditemukan  dari sejak puluhan tahun yang lalu, dimana hingga sekarang penyakit yang disebabkan oleh Virus tersebut masih belum ditemukan obatnya. Dan untuk sementara perkembangan penyakit dimaksud hanya dapat dicegah dengan melakukan Vaksin terhadap hewan hewan ternak yang ada.

Ironisnya, seperti apa yang disampaikan melalui rapat kordinasi tersebut, dimana bahwa kabupaten Lebong sudah dikepung oleh wilayah terdampak penyakit mulut dan kuku, dari kabupaten tetangga Bengkulu uatar dan Rejang Lebong, Dan bahkan wilayah terdampak dimaksud berbatasan lansung dengan wilayah kabupaten Lebong, Namun Pemerintah daerah kabupaten Lebong tidak memiliki anggaran untuk pengadaan Vaksin sebagai upaya pencegahan terdampaknya penyakit mulut dan kuku kedalam wilayah kabupaten Lebong. Hal ini sebagaimana diucapkan oleh PLT kadis Pertanian dan perikanan kabupaten Lebong Hedi Parindo.

Menanggapi hal tersebut , Awak media Portalbermano.com berhasil mewawancarai kapolres Lebong AKBP Awilzal Sik melalui KabagOps Polres Lebong Kompol Muliyadi MR,SE,S.ik sesa’at akan meninggalkan lokasi Rapat, kepada para awak media Kompol Muliyadi menyampaikan bahwa terkait tidak adanya anggaran pada pemrintah kabupaten Lebong untuk pengadaan Vaksin sebagai upaya pengendalian terjangkitnya Penyakit mulut dan kuku (PMK)  yang menyerang hewan, Namun satgas yang terbentuk nantinya mungkin akan mencari solusi dan mengupayakan dari pemerintah provinsi maupun pusat, Akan tetapi polres Lebong melalui Polsek jajaran sudah melakukan berbagai hal untuk mengantisifasi kemungkinan adanya hewan yang terkontaminasi penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk kedalam wilayah kabupaten Lebong yaitu dengan melakukan pemeriksaan lalu lintas angkutan ternak di wilayah perbatasan kabupaten Lebong dengan kabupaten Rejang lebong serta kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu utara berikut menginstruksikan kepada segenap Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi ketengah masyarakat dan melaporkan jika ditemukan adanya hewan ternak masyarakat yang terindikasi dan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala dinas Pertanian dan perikanan kabupaten Lebong Hedi Parindo SE.

“Terkait ketiadaan anggaran untuk pengadaan Vaksin PMK , kita akan mengupayakan untuk dapat meminta bantuan ke pemerintah Provinsi dan juga dimungkinkan akan kita minta bantuan ke kementerian (pemerintah pusat) ,” Tutup Hedi Parindo

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *