Aroma tak sedap muncul dalam misteri kelebihan Bayar LPJU kabupaten Lebong.

Image

Redaksi Portalbermano.com

Lebong, Portalbermano.com – masih jelas dalam ingatan public khususnya Publik di kabupaten Lebong tentang adanya indikasi kerugian Negara yang bernilai sangat Pantastis, dan apabila diakumulasikan  mencapai anggka miliaran rupiah sebagaimana yang pernah  diberitakan oleh media on-line Portalbengkulu.com dari sejak beberapa tahun lalu.

Awalnya dimasa permulaan kepemimpinan Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori-Fahrurrozi, Publik kabupaten Lebong berharap Polemik adanya dugaan kelebihan bayar/tagih oleh pemkab Lebong ke PT PLN terhadap rekening listrik penerangan jalan umum (LPJU) dapat diurai dan terselesaikan , bahkan pada suatu waktu Bupati kabupaten Lebong memberikan statemen akan menggugat PT PLN . dan dengan tegas memerintahkan OPD tehnis yang menangani dan membidangi Listrik penerangan jalan umum (LPJU) untuk segera bersurat ke Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) terkait permintaan audit tujuan tertentu (ATT) terhadap penyelenggaraan listrik penerangan jalan umum (LPJU) kabupaten Lebong, dengan sigap dan penuh rasa tanggungjawab terpantau Plt Kepala Dinas PUPR-Hub kabupaten Lebong Joni Prawinata SE MM mendatangi Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Bengkulu.

https://portalbengkulu.com/2021/06/kopli-ansori-ancam-gugat-pt-pln-surat-permintaan-audit-lpju-dilayangkan-ke-bpkp-ri-perwakilan-bengkulu/

https://portalbengkulu.com/2021/06/soal-polemik-lpju-kopli-ansori-minta-dinas-pupr-hub-segera-surati-bpkp/

https://portalbengkulu.com/2021/07/surat-permintaan-audit-tujuan-tertentu-lpju-lebong-diterima-bpkp-ri-perwakilan-bengkulu/

Menanggapi hal tersebut Pihak Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan RI Perwakilan Bengkulu dengan surat eletronik (Surel) nomor S-1242/PW06/5/2021 12 Juli 2021
Dengan perihal : Undangan Pemaparan / Ekspose yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Lebong. Dalam Hal ini BPKP RI Perwakilan Bengkulu menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Lebong tanggal 24 Juni 2021 hal Permohonan Permintaan Audit Tujuan Tertentu Terkait Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lebong. Atas Undangan Pemaparan ini , pemerintah kabupaten Lebong mengirim TIM yang sa’at itu diketuai oleh Asisten II Drs Dalmuji suranto untuk melakukan pemaparan sebagaimana dimaksud, pasca dilakukan pemaparan tersiar kabar bahwa sa’at pemaparan pihak pemerintah daerah kabupaten Lebong tidak dapat menunjukkan dan diduga tidak memiliki dokumen perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyelenggaraan listrik penerangan jalan umum (LPJU) dikabupaten Lebong, walau hal tersebut sempat disanggah dengan tegas oleh Sekretaris daerah kabupaten Lebong Mustarani Abidin  dengan menyebut dokumen itu ada dan wajib ada.

https://portalbengkulu.com/2021/08/sekda-lebong-mustarani-abidin-seluruh-dokumen-kerjasama-terkait-lpju-wajib-ada/

pasca pemberitaan tersebut diatas, Polemik kelebihan bayar/tagih dalam penyelenggaraan LPJU kabupaten Lebong yang terindikasi melibatkan sejumlah pihak tersebut redam bak ditelan bumi. Dan tersiar kabar Polres Lebong sudah melakukan Lidik dan memanggil beberapa pihak terkait sebagaimana terkuak dalam surat panggilan kepada pihak pihak terkait, dengan dasar surat perintah penyelidikan nomor no : Sp.Lid/4/II/2021/Reskrim Tanggal 3 Februari 2021. Tentang penyelidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran lampu penerangan jalan umum dikabupaten Lebong, oleh bidang perhubungan pada dinas pekerjaan umum , perumahan rakyat dan perhubungan kabupaten Lebong T.A. 2020.  Dan juga pihak badan pemeriksa keuangan dan pembangunan republic Indonesia (BPKP-RI) perwakilan Bengkulu yang dikomfirmasi awak media melalui pesan Whaatshappsa’at itu  juga tidak menjawab terkait pertanyaan apakah tidak adanya dokumen PKS antara Pemkab Lebong dengan PT PLN  tersebut sudah menjadi bagian dari temuan .

Berjalan waktu Senin 4 Juli 2022 Awak Media Portalbermano.com  berusaha mencari jejak terkait keberadaan surat perjanjian kerja sama(PKS) antara pemkab Lebong dengan PT PLN yang menjadi dan dijadikan alasan/ persoalan tidak dapat dilakukannya audit tujuan tertentu  terhadap penyelenggaraan listrik penerangan jalan umum dikabupaten Lebong yang terindikasi kuat merugikan keuangan Negara melalui keuangan daerah kabupaten Lebong yang juga  apabila diakumulasikan mencapai anggka miliaran rupiah. Untuk itu awak media PortalBermano.com  mewawancarai kepala bagian Pemerintahan secretariat pemerintah daerah kabupaten Lebong Ghozali. Dengan didampingi stapnya Ghozali menerima awak media PortalBermano.com  diruang kerjanya dan memberikan jawaban yang jelas dan terang benderang bahwa hingga sa’at ini perjanjian kerja sama (PKS) atas penyelenggaraan listrik penerangan jalan umum (LPJU) di kabupaten Lebong tidak ada.

“Sampai sa’at ini seperti yang disampaikan stap saya yang membidangi hal tersebut, belum ada dokumen dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) tentang penyelenggaraan Listrik penerangan jalan umum (LPJU) antara pemerintah kabupaten Lebong dengan PT PLN .”Ucap Ghozali.

Jawaban yang jelas-jelas  bertolak belakang dengan apa yang disampaikan olek sekretaris daerah kabupaten Lebong Mustarani Abidin dari sejak tahun lalu , sebagaimana pemberitaan Portalbengkulu.com diatas .Sehingga menimbulkan Misteri dan penuh dengan aroma yang sangat tidak sedap (Red).

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar