Redaksi Portalbermano.com
Lebong,Portalbermano.com-Menanggapi surat Direktur Jenderal pelayanan kesehatan kementerian kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dengan Pokok Hal : kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus Ganguan Ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute kidney injury) tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Plt Direktur jenderal pelayanan kesehatan drg Murti Utami MPH QGIA CGCAE.
Menindak lanjuti surat tersebut diatas,Pemerintah daerah kabupaten Lebong provinsi Bengkulu melalui dinas kesehatan telah melaporkan satu kasus meninggalnya pasien usia anak dengan gejala dan riwayat medic sebagaimana dimaksud dalam surat.
Dan Jum’at 21 Oktober 2022 Tim yang terdiri dari unsur Dinas kesehatan Provinsi Bengkulu bersama dengan dinas kesehatan kabupaten Lebong menyambangi kediaman/rumah duka yang berlokasi di desa talang Liak I kecamatan Bingin Kuning,
Dikomfirmasi oleh awak media Portalbermano.com diruang kerjanya,kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong yang juga adalah Plt Direktur Rsud Lebong Rachman Skm Msi membenarkan prihal tersebut diatas.
“Hari ini kita bersama dengan tim dari dinas kesehatan Provinsi Bengkulu mengunjungi dan bersyilaturrahmi kepada orang tua/keluarga pasien di kediamannya yang berada di dusun III desa talang Liak I kecamatan Bingin Kuning,selain menyampaikan ucapan bela sungkawa,kita bersyilaturrahmi untuk mengetahui berbagai hal terkait anak dimaksud,”Sebut Rachman.
Dalam kesempatan ini juga Rachman Menghimbau masyarakat dan semua pihak terkait,untuk menghindari atau tidak memberikan segala macam obat sirup penurun panas kepada anak anak tampa rekomendasi dokter.