Dia menambahkan, ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kemudian, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum terhadap permasalahan hukum di bidang Datun, dan pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum pada proses pengadaan barang/jasa.

Terakhir, bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan pemerintah akan berdampak kepada perwujudan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera.
“Dan kepada OPD lain untuk dapat menyusun dan melakukan perjanjian kerjasama. Sehingga, penyelenggaraan program-program akan berjalan dengan baik yang nantinya akan bermuara kepada prestasi kinerja OPD dan tentunya pada akhirnya akan berdampak kepada perwujudan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” demikian Kopli.(Alexander)

















