Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah kabupaten Lebong melalaui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sukses minta penundaan penerapan sanksi administratif berupa perintah paksa untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di wialayah Air Kopras kecamatan Pinang Belapis.

Sebelumnya diketahui pemerintah kabupaten Lebong terancam sanksi administrative dan pidana dampak dari Pengelolaan Sampah dengan Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah di desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu .
Melalaui surat dengan Nomor : B-000/99/DLH/2025 Prihal Permohonan Perpanjangan Sanksi Administrasi Penghentian Open Dumping di TPA Air Kopras Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup melalaui Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang disampaikan kepada Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup di Jakarta.
Dimana dalam surat tersebut Pemerintah Kabupaten Lebong menyampaiakan bahwa telah dan sedang melaksanakan berbagai upaya perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya bahwa pemerintah kabupaten Lebong sedang melakukan :
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana penghentian sistem open dumping secara bertahap,
- Penataan zona penimbunan sampah dan penerapan metode controlled landfill,
- Peningkatan pengawasan operasional TPA serta pengendalian dampak lingkungan,
- Penyusunan dokumen perencanaan teknis dan penganggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana TPA,
- Sosialisasi dan pembinaan kepada petugas pengelola TPA.
Disampaikan juga berbagai persoalan yang tengah dihadapi oleh pemerintah kabupaten Lebong seperti adanya keterbatasan anggaran, kebutuhan waktu untuk pembangunan infrastruktur pendukung, serta penyesuaian operasional di lapangan, sehingga target penghentian open dumping secara penuh belum dapat tercapai sesuai dengan batas waktu sanksi administrasi yang ditetapkan.
Berikut selengkapnya Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama Kepala Dinas L:ingkungan Hidup kabupaten Lebong Indra Gunawan, SPi.,MSi:
Berdasarkan surat tersebut kementerian lingkungan Hidup (Kemen LH) melalui Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan surat Nomor : P.562/A/GKM.2.5/02/2026Prihal Surat Perpanjanagan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administrasi TPA Air Kopras dengan berbagai pertimbangan memberikan perpanjanagan waktu terhadap kewajiban sanksi administrative,hingga 31 Juli 2026. (RMF-NikBong)
Berita Terkait :
https://portalbermano.com/langgar-uu-18-2008-tentang-pengelolaan-sampah-pemkab-lebong-terancam-sanksi-pidana-dan-denda/



















