DPRD Lebong Gelar Paripurna Bahas LKPJ TA 2025 Dan Raperda Penggarusutamaan Gender

Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – DPRD kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) pemerintah daerah kabupaten Lebong TA 2025 dan pembahasan Raperda Penggarusutamaan Gender Rabu (8/4)

Paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD Lebong dan unsur forkopimda dan sejumlah stakeholder yang ada di kabupaten Lebong ini dipimpin oleh wakil ketua II DPRD kabupaten Lebong Rinto Putra Cahyo, S.kep, Sementara Wakil bupati Lebong Bambang Agus Supra Budi mewakili pemerintah kabupaten Lebong.

Dikomfirmasi melalui sambungan telepon Whatshapp wakil ketua II DPRD Kabupaten Lebong Rinto Cahyo Putra,S.Kep., menyebutkan bahwa  Paripurna yang menjadi forum resmi tertinggi untuk menerima laporan tersebut adalah juga sebagai pemenuhan Kewajiban Konstitusional, Dimana  Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal ini sebagai wujud Transparansi dan Akuntabilitas, sehingga Paripurna bertujuan untuk menampung pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran sebagai bagian dari bentuk transparansi.

Hal lain juga Paripurna adalah bagian dari Fungsi Pengawasan (Controlling),  DPRD menggunakan momen ini untuk menjalankan pengawasan terhadap pengelolaan APBD dan capaian program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Paripurna ini juga bagian dari mekanisme Evaluasi dan Rekomendasi, LKPJ yang disampaikan akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan bagi kinerja pemerintah daerah di tahun anggaran berikutnya.

Penetapan Agenda Resmi, Rapat paripurna diperlukan untuk menetapkan rangkaian pembahasan LKPJ selanjutnya, seperti dengar pendapat, kunjungan kerja, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Rapat paripurna ini juga merupakan ajang sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan efisien Demikian Wakil ketua II DPRD Kabupaten Lebong Rinto Cahyo Putra,S.Kep.

Berdasarkan hasil pantauan awak media PortalBermano.com Paripurna Penyampaian  LKPJ-TA 2025 disepakati untuk dibahas tingkat lanjut dan Raperda Penggarusutamaan Gender disetujui oleh 5 Fraksi dan disahkan menjadi Perda. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *