Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemutusan sepihak sambungan listrik di wilayah Kecamatan Lebong Tengah. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Lebong ini menghadirkan manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman serta sejumlah perwakilan warga terdampak.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Lebong, Gunadi Mursalin, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan PLN. Warga menjelaskan bahwa proses pemasangan sambungan listrik di rumah mereka sebelumnya dilakukan secara resmi melalui oknum petugas PLN. Namun, tanpa pemberitahuan awal, PLN melakukan operasi penertiban sepihak dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan memutus aliran listrik warga dengan alasan sambungan tersebut tidak terdaftar di sistem.

Merespons aduan warga, pihak manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman mengakui adanya maladministrasi tersebut. Perwakilan PLN menyatakan bahwa oknum petugas yang memasang jaringan listrik ke rumah warga tersebut saat ini sudah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Menyikapi fakta yang terungkap, sejumlah anggota DPRD Lebong bereaksi keras. Sebagaimana ditunjukan oleh Anggota Komisi 2 Pip Haryono, Debi Sanca Irama, serta tidak ketinggalan Alpi Haryono SE, ketua komisi 3 dan anggota DPRD lainnya. Selurtuh anggota lembaga legislatif ini meminta PLN segera menghentikan pemutusan listrik sepihak karena dinilai sangat merugikan masyarakat yang secara sepihak menjadi korban penipuan oknum. Anggota Dewan mendesak PLN untuk mengambil tindakan tegas secara hukum dengan melaporkan mantan petugasnya yang bermasalah tersebut kepada pihak berwajib.
RDP lintas komisi ini menghasilkan kesepakatan berupa rekomendasi agar PLN menghentikan pemutusan listrik sepihak dan menyelesaikan status kepesertaan warga yang dirugikan.dan mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat terdampak, Atas rekomendasi tersebut, pihak PLN ULP Rayon Muara Aman meminta tenggat waktu selama satu pekan guna memberikan jawaban resmi serta keputusan strategis dari manajemen pusat. (RMF-NikBong)

















