Redaksi Portalbermano.com
Lebong Portalbermano.com – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemerintah kabupaten Lebong Hari ini resmi menanda tangani Perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan negeri Lebong, Hal ini menindak lanjuti MoU yang sudah ditanda tangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dengan kejaksaan negeri Lebong Untuk dan atas nama Pemerintah daerah kabupaten Lebong. Mewakili Kejaksaan negeri Lebong sa’at itu Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhie SH.M.Hum.
Prosesi Penanda tanganan Perjanjian kerja sama yang lansung disaksikan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dimaksud dilaksanakan dengan mengambil lokasi di Gedung serba guna kejaksaan negeri Lebong atau lebih di kenal dengan gedung Tenis indoor Kejaksaan negeri Lebong Rabu 24 Agustus 2022 dan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD dan pejabat structural dan pungsional jajaran pemerintah kabupaten Lebong dari berbagai opd dan unsure Forkopimda.
Berdasar data yang berhasil dihimpun oleh awak media portalbermano.com dilokasi kegiatan, Tercatat ada lima OPD jajaran pemerintah daerah kabup[aten Lebong yang melaksanakan Penanda tanganan Perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan negeri lebong hari ini (Rabu.Red).
- Dinas PUPR-Hub yang lansung dihadiri dan dilakukan oleh PLT Kepala dinas PUPR-Hub Joni prawinaa SE MM.
- Dinas Kesehatan .
- Dinas pendidikan dan kebudayaan.
- Dinas pertanian dan perikanan .
- Rumah sakit umum daerah (RSUD).
Penanda tanganan perjanjian kerja sama antara ke lima OPD dimaksud adalah menindak lanjuti MoU terkait kerja sama pemerintah daerah kabupaten Lebong dengan kejaksaan negeri Lebong dalam penanganan permasalahan dan persoalan Perdata dan tata usaha Negara (DATUN), sesuai dengan Tupoksi Kejaksaan yang antara lain sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri Lebong Arief Indra kusuma Adhie SH.M.Hum mengingatkan bahwa dari berbagai tugas pkok pungsi kejaksaan , satu diantaranya adalah sebagai Jaksa pengacara negara (JPN) yakni memberikan pendapat hokum mengingatkan fakta hokum serta melakukan pendampingan terhadap pemohon untuk menghadapi berbagai persoalan dan permasalahan yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha Negara (DATUN) .
Sementara Bupati Lebong Kopli Ansori menyambut baik pelaksanaan penanda tanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran pemerintah kabupaten Lebong dengan kejaksaan negeri lebong , Untuk itu Kopli Ansori meminta agar wujud dari Inplementasi perjanjian kerja sama ini dapat dijadikan sebagai alat control bagi semua OPD didalam melaksanakan berbagai kegiatan , agar tidak menabrak rambu rambu yang ada , sehingga tidak menabrak ketentuan ketentuan serta peraturan terutama yang meliki resiko hukum.
“Bila sebuah kendaraan yang akan kita gunakan untuk sebuah perjalanan , yang palin utama dan sangat mendasar untuk kita lakukan control/pemeriksdaan adalah Rem, Dan control Rem ini bias kita analogikan sebagai hokum yang harus kita patuhi.” Tutup kopli Ansori dengan mensitir ucapan kepala kejaksaan negeri Lebong sa’at menyampaikan sambutan. (ADV)