Kajari Lebong sebut kasus LPJU Masih dan sedang Berproses.

Image

Redaksi Portalbermano.com

Lebong, Portalbermano.com – Dugaan penyalah gunaan wewenang dalam dugaan kelebihan pembayaran Tagihan rekening dan pemeliharan listrik penerangan jalan umum (LPJU) dikabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang kini sedang berproses di tingkat penyelidikan di dan pada kejaksaan negeri Lebong terlihat perlahan tapi diam diam terpantau penuh kepastian.

Diduga , sikap perlahan dan diam diamnya pihak kejaksaan negeri Lebong dalam menangani dugaan kelebihan bayar dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Listrik penerangan jalan umum (LPJU) dikabupaten Lebong ini, dikarenakan pihak kejaksaan negeri Lebong tidak ingin gegabah dalam penanganan kasus yang sudah bertahun tahun menyita perhatian public khususnya masyarakat kabupaten Lebong dan provinsi Bengkulu serta Indonesia umumnya.

Sekedar ulasan kasus kelebihan bayar tagihan listrik penerangan jalan umum (LPJU) dari pemkab lebong ke PT PLN , dan yang terakhir didapati adanya dugaan dan indikasi telah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraannya LPJU tersebut,sudah berproses lebih dari 2 tahun .

Sejak mencuat ke permukaan (Publik) melalui media Online Portalbengkulu.com dan media cetak lainnya, permasalahan ini sudah berproses di berbagai instansi dan institusi, mulai dari antara Bidang perhubungan dengan PT PLN ULP Rayon Muara aman dan dilanjutkan penanganannya dengan melibatkan PLT kepala dinas PUPR-Hub dan Bappeda serta Inspektorat berikut PT PLN ULP Rayon Muara aman dengan didukung dari UP3 Bengkulu, Bahkan dilanjutkan dengan tingkat yang lebih tinggi lagi , pemerintah kabupaten Lebong diwakili lansung oleh sekretaris daerah Mustarani abidin dengan di hadiri Kepala kejaksaan negeri sa’at Itu yang dijabat oleh Fadil Regan melakukan mediasi dengan pihak PT PLN diruang rapat sekretaris daerah kabupaten Lebong dengan kesimpulan akhir sa’at itu pemkab lebong meminta BPK RI untuk dapat melakukan Audit tujuan tertentu (ATT)  walau akhirnya permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh BPK RI , dan Pemkab Lebong melanjutkan permintaan Audit Tujuan tertentu (ATT) ke Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Bengkulu dengan surat tertanggal 24 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah kabupaten Lebong Mustarani Abidin, Yang lansung direspon oleh BPKP perwakilan Bengkulu dengan surat nomor :S-1242/PW06/5/2021 dengan prihal undangan pemaparan/Ekspose.

Dari hasil ekspose yang dilaksanakan Senin 19 Juli 2021 dikantor perwakilan BPKP Bengkulu didapati bahwa pemerintah kabupaten Lebong yang sa’at itu diwakili oleh asisten 2 Drs Dalmuji Suranto tidak dapat menunjukkan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah kabupaten Lebong dengan pihak PT PLN. hingga sekarang terkait permintaan audit tujuan tertentu ke BPKP perwakilan Bengkulu belum jelas juntrungannya.

Sementara sebelumnya dihadapan rapat dengar pendapat dan rapat kerja dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong dengan melibatkan lintas komisi bersama pemkab lebong (DPUPR-HUB,Inspektorat,Bappeda,Badan keuangan daerah,mantan kadis pertambangan) manager PLN ULP Rayon Muara aman yang sa’at itu dijabat oleh adhie setiawan mengakui dan membenarkan adanya kelebihan bayar , dan akhirnya menelurkan Nota kesepahaman antara DPUPR-Hub dengan PT PLN ULP Rayon muara aman dengan nomor: A6A.01.01/110 III 0/106/2020 , nomor : 55121/747/IX/2020 dengan salah satu item menyebutkan akan menempuh jalur hukum terhitung 30 hari dari ditanda tanganinya nota kesepahaman apabila dugaan kelebihan bayar tagihan rekening listrik LPJU belum diselesaikan. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan hingga dua tahun berlalu.

Rabu 24 Agustus 2022 seusai mengikuti proses perjanjian kerja sama (PKS) bidang Datun antara 5 Opd jajaran pemkab Lebong dengan kejaksaan negeri Lebong, kepala kejaksaan negeri Lebong dihadapan para awak media menyebutkan bahwa terkait prihal dugaan kelebihhan bayar dan penyalahgunaan wewenang atas penyelenggaraan LPJU kabupaten Lebong masih dan sedang berproses di seksi pidana khusus kejari Lebong.

“beberapa pihak sudah dan sedang kita panggil Saya minta dukungannya dan saya minta rekan rekan semua bersabar apabila ada perkembangan akan kami sampaikan, karena terkait hal ini terlihat adanya pembiaran yang serius, karena mereka tahu dan diam saja.” sebut Arief Indra kusuma adhie SH.M.Hum kajari Lebong.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *