DRPD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Dan jawaban Eksekutif Atas Nota Pengantar Raperda TA 2025

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong.PortalBermano.com – Sesuai dengan Hasil Rapat badan Musyawarah (Banmus) yang diselengarakan sabtu (5/8) lalu. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong kembali melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi dan jawaban Eksekutif atas Raperda TA 2025, Setelah kemarin usai melaksanakan Paeripurna penyampaian Nota Pengantar Raperda TA 2025.

Dalam sambutannya Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen.S.sos. dengan didampingi oleh wakil ketua 1 Ahmad Lutfi.SH., dan wakil ketua II Rinto Putra Cahyo.S.kep., menyampaikan bahwa, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lebong No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lebong Pasal 143 ayat 1 huruf B, bahwa jumlah Anggota Dewan Yang hadir telah memenuhi quorum, maka Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Tahun Anggaran 2025,Dapat dilaksanakan.

Selain itu Carles Ronsen juga menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya

pembangunan pemerintahan yang baik sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun  2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 Ayat (8) disebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *