Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Gerak Cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong Patut mendapat Afresiasi dari semua pihak.
Hal itu bukan tampa alasan,dalam waktu relatife singkat kerja keras Satreskrim Polres Lebong telah berhasil mengamankan seorang pemuda BP (19) yang memiliki kartu tanda Identitas (KTP) sebagai warga Garut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, menjadi tersangka perekam dan penyebar video asusila sesama jenis Homoseksual (Mbutut) yang berdurasi 1 menit 9 detik, yang videonya viral dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga :Geger! Viral Video (Mbutut) Sepasang Sama Jenis Lagi “Wik-wik”
Gerak Cepat Polres Lebong,Pemeran Vidio Homoseksual (Mbutut) Diperiksa
Pemeran Vidio Homoseksual (Mbutut) 1,9 detik Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Publik
Akhirnya Pemeran Vidio Homoseksual (Mbutut) Dikenai Sangsi Adat ‘Punjung Sawo’
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander menyebutkan, untuk tersangka BP sudah diamankan di Mapolres Lebong, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya, kita sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka,” kata Alex saat dikonfirmasi melakui pesan singkat.
Menurutnya, tak hanya sebagai penyebar dan perekam, namun BP juga disangkakan dengan aksi pemerasan terhadap salah satu pemeran video berinisial J, namun gagal.
Untuk memeriksa keterlibatan pihak lain, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Untuk upaya pemerasan memang ada tapi belum sempat dikasih oleh pelapor,” pungkasnya.(Alexander)
1 komentar