Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – BP (19) pemuda Lebong pemilik identitas (KTP) sebagai warga Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, terancam 12 tahun penjara. Pelaku merupakan perekam dan penyebar video asusila di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander dan Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing menyebutkan, perbuatan pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 250.000.000, dan paling banyak Rp 6.000.000.000.
baca Juga : Gerak Cepat Satreskrim Polres Lebong Berhasil Amankan Perekam Vidio Asusila Homoseksual (Mbutut)
Itupun setelah tersangka melakukan dugaan tindak pidana Memproduksi, Membuat, Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengexspor, Menawarkan, Memperjual Belikan, Menyewakan, Atau Menyediakan Pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang.
“Setelah kita periksa korban dan saksi-saksi, kita sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (4/5).