Guru dan kepsek SMK 1 Lebong nyaris baku hantam, Polres dan Diknas Prov akan turun.

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong PortalBermano.com – Dampak Dari perilaku tak pantas antara guru dan kepala sekolah menegah kejuruan disalah satu SMK dikabupaten Lebong yakni SMK 1 Lebong yang nyaris baku hantam diruang kepala sekolah beberapa hari lalu menuai perhatian banyak pihak, Selain mendapat bermacam komentar dari masyarakat, juga mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Lebong  karena diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, sementara pemerintah Provinsi Bengkulu (Diknas) juga terinpormasi juga akan segera kelebong.

Terbaru sejak mencuatnya permasalahan ini ke Publik beredar inpormasi bahwa oknum bendahara mengembalikan uang PIP yang dipotong kepada para pemiliknya.

Berdasarkan inpormasi dari sumber berita yang minta tidak disebutkan namanya, Peristiwa (nyaris baku hantam. Red) tersebut dipicu oleh adanya pemotongan uang bantuan social bidang pendidikan program indonesia pintar (PIP) oleh oknum bendahara terhadap beberapa siswa disekolah tersebut, sehingga menjadi pertanyaan , dan hal itu dikeluhkan para siswa kepada oknum guru yang mereka ketahui ditunjuk sebagai pengurus yang mengurusi proses pencairan bantuan social dimaksud.

Menyikapi pertanyaan dan keluhan para siswa tersebut , sang guru menyarankan agar para siswa yang bertanya/mengeluhkan hal tersebut untuk meminta kwitansi rincian pembayaran/penyaluran bantuan PIP kepada Bendahara   penyalur,  agar permasalahan menjadi jelas,  atas saran tersebut dipatuhi oleh para siswa, selanjutnya diduga merasa tidak nyaman, karena mendapat permintaan kwitansi dari para siswa tersebut oknum bendahara melaporkan adanya permintaan kwitansi rincian penyaluran PIP kepada kepala sekolah, mengetahui bahwa yang menyarankan para siswa untuk meminta kwintasi tersebut adalah oknum guru, lalu kepala sekolah memanggil oknum guru dimaksud, serta mempertanyakan alasan oknum guru menyarankan para siswa untuk meminta dan mendapatkan kwitansi rincian pembayaran bantuan social bidang pendidikan (PIP) dan kemudian terjadi perdebatan yang berlanjut dengan pertengkaran serta nyaris terjadi Baku hantam,

perdebatan dan pertengkaran didominasi oleh  keberatan oknum guru atas alasan bendahara penyalur yang menyebut pemotongan dilakukan karena untuk membeli materai dan Bensin oknum guru yang mengurusi proses pencairan PIP dimaksud. perdebatan dan pertengkaran tidak berujung anarkis  karena ditengahi dan diisahkan oleh beberapa guru lain yang mengetahui/mendengar perdebatan/pertengkaran tersebut.

“saya tidak mau bantuan PIP para siswa dipotong atau digunakan tidak sebagaimana mestinya,  Uang PIP itu peruntukannya sudah jelas dan muntlaq milik para siswa untuk keperluan menunjang keperluan pendidikan mereka, dan pihak sekolah sudah berkewajiban mempasilitasi dan membantu para siswa untuk mendapatkannya.  sangat ironis sekali,  ada siswa yang mengeluhkan bahwa uang PIP dirinya dipotong untuk membayar uang sumbangan bulanan untuk bulan bulan berikut/mendatang.” sebut sumber berita menirukan ucapan oknum guru sa’at terjadi pertengkaran antara guru dan kepala sekolah serta bendahara diruang kepala sekolah.

Adanya dugaan pemotongan bantuan social bidang pendidikan program Indonesia pintar (PIP) di SMK 1 Lebong tersebut dibantah oleh HS kepala SMK 1 Lebong, menurut HS sa’at dikomfirmasi para awak media sehari yang lalu, itu bukan potongan melainkan pembayaran tunggakan Iuran dan lain-lainya yang sudah menjadi kewajiban para siswa , seperti sumbangan disetiap bulannya Rp50.000.- ,  uang perpisahan, uang seragam dan uang Prakerin serta uang Ujikom  bagi peserta yang mengikuti. Jelas HS.

Dilain pihak kepala cabang dinas  wilayah V lebong Eropa SKM ME awal menyebutkan bahwa telah terjadi Miss komunikasi anatar Guru dan kepala sekolah , akan tetapi setelah disampaikan perihal pengakuan kepala sekolah sebagaimana tertulis diatas, Eropa menyebutkan bahwa pihak sekolah ternyata sudah tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu nomor : 420/2176/DIKBUD/2021 terkait pelarangan/pembebasan semua biaya pendidikkan ditingkat SMA/SMK/SLB dalam wilayah provinsi Bengkulu yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB . sebagaimana yang pernah saya kemukakan dihadapan awak media dimana salah satunya dimuat di media online PortalBengkulu.com beberapa waktu lalu.

https://portalbengkulu.com/2022/04/eropa-himbau-satuan-pendidikan-sma-smk-slb-tetap-patuhi-se-gubernur-bengkulu/

Terpisah dilansir dari pemberitaan media online Gobengkulu.com menulis : “ Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, SE, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi tersebut. Untuk selanjutnya, Kasat mengaku akan mencari kebenaran informasi yang beredar itu. Jika memang benar, Kasat memastikan pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.”

https://www.gobengkulu.com/2022/06/07/pemotongan-dana-pip-kian-terkuak-kasat-jika-benar-kami-akan-tindak/

.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *