Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com-Heboh dan Viral kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong dituding telah berbohong dan tidak konsisten serta Berkhianat dengan surat dinasnya,Pasalnya surat dinas tersebut adalah sebagai bentuk dukungan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak akan merotasi dan memutasi guru/kepala sekolah pelaksana program sekolah penggerak dari dan keluar sekolah Penggerak serta wilayah kabupaten Lebong sebagaimana surat yang di Stempel dan ditanda tangani oleh Plt kepala Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong tertanggal 31 Januari 2022 lalu.
Hebohnya,berdasarkan SK Bupati Lebong Nomor 121 tahun 2023 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan beberapa hari lalu,dimana terkomfirmasi ada dua guru dari satuan pendidikan pelaksana Program sekolah Penggerak dimutasi keluar dari lingkungan Satuan pendidikan pelaksana sekolah penggerak angkatan Ke III dengan tidak mengacu kepada keputusan Menteri pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak
Dan Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong,sebagaimana yang diberitakan Media Online Portalbermano.com terbit 20/01/2023 kemarin.
Bahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong menyebutkan terkait hal tersebut paling hanya mendapatkan Sangsi dan dirinya sebut siap untuk menerimanya.
“terkait hal tersebut paling kita diberi sangsi dan kita siap untuk itu.” ungkap Plt Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong sa’at dihubungi Via Seluler untuk komfirmasi dan Klarifikasi.
Sementara Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori diduga setelah membaca dan mengetahui adanya kegaduhan terkait Mutasi/Rotasi Guru/kepala sekolah dari satuan pendidikan pelaksana Program sekolah Penggerak dengan Bijaksana dan Jiwa besar dalam memimpin kabupaten Lebong melalui pesan Whatshaap yang diterima awak media Portalbermano,com dengan tegas menyebutkan Evaluasi Surat Keputusan (SK).
“Evaluasi SK.” Demikian Pesan Whatshaap yang diterima awak media portalbermano.com dari Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori.(RMF-Nikbong)