Plt Kadis Dikbud Lebong di Tuding Bohong Dan tidak Konsisten Dengan Surat Dinasnya Sendiri

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.Portalbermano.com-Beredar beberapa dokumen surat yang menyimpulkan bahwa  Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong Elvian Komar S,Ag telah berbohong dan bersikap tidak konsisten serta khianati surat dinasnya sendiri terkait dengan komitmen pelaksanaan program sekolah penggerak dikabupaten Lebong.

Beberapa Pihak berpendapat bahwa Sebagai pejabat utama dilingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan,Hal ini sungguh sangat tidak layak dan tidak patut serta sangat tidak terpuji untuk dilakukan oleh Seorang Plt Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang nota bene adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud).

Pasalnya,sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud Nadien Anwar Makarim yang dikutip dari halaman WEB Kementerian pendidikan dan kebudayaan yang berjudul “Kemendikbud Luncurkan Merdeka belajar  Episode 7 : Porogram Sekolah Penggerak di jakarta,tertanggal 1 Februari 2021 lalu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak, secara daring di Jakarta, pada Senin (01/02/2021). Turut hadir dalam peluncuran ini, mewakili Mendagri yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Nadim Anwar Makarim mengatakan bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila. “Program ini dirancang sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global,” ujar Mendikbud.

Secara umum, Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. “Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan,” kata Mendikbud.

Berangkat dari Hal tersebut diatas,Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Diknas) kabupaten Lebong di nilai bertolak belakang dari prinsip dasar tujuan dari program sekolah penggerak yakni berakhlaq mulia yaitu tidak berbohong dan tetap konsisten serta tidak berkhianat atas apa yang sudah menjadi kesepakatan,apalagi kesepakatan tersebut dibuat dan ditanda tangani di atas materai yang berlogokan Burung Garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia.

 

Untuk diketahui bahwa diantara ketentuan dan ketetapan yang harus dipatuhi oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong adalah : tidak merotasi atau memutasi kepala sekolah yang di,dan telah mendaftar atau ditetapkan sebagai kepala sekolah penggerak,minimal satu priode program sebagai sekolah penggerak yaitu kurang lebih berdurasi 4 tahun setelah ditetapkan kecuali antar satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak.

Data terhimpun,Pemerintah kabupaten Lebong berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan  nomor 800/1760/DIKBUD/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang ditanda tangani sendiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong Elvian Komar telah menetapkan 5 satuan pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak angkatan ke III tahun 2022.

Satuan pendidikan di maksud diantaranya adalah :

  1. SDN 01 Lebong    NPSN 10701922
  2. SDN 22 Lebong    NPSN 10701937
  3. SDN 63 Lebong    NPSN 10702029
  4. SDN 64 Lebong  NPSN 10702030
  5. SMPN 22 Lebong NPSN 10701981

Namun dalam perjalanannya,terdapat Fakta kebohongan dan ketidak Konsistenan serta pengkhianatan Plt kepala dinas pendidikan dan kebudayan kabupaten Lebong atas,dan terhadap surat yang dibuatnya sendiri,Sebagaimana tertera didalam surat dukungan terhadap salah satu satuan pendidikan/kepala satuan pendidikan yang akan diikut sertakan sebagai sekolah penggerak,dimana untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong tertanggal 31 Januari 2022 yang ditanda tangani dan di Cap/Stempel Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebong diatas materai 10.000.- Pada point angka 2 yang berbunyi :

  1. Apabila kepala satuan pendidikan dinyatakan lulus menjadi kepala satuan pendidikan Program penggerak,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong akan ;
  • Memberikan Izin untuk melaksanakan rangkaian tugas sebagai kepala satuan pendidikan pelaksana Program sekolah penggerak angkatan ke III.
  • Tidak memindah tugaskan kepala satuan pendidikan ke luar kabupaten/kota ataupun satuan pendidikan lain selama durasi 4 (empat) tahun kalender terhitung dari surat penetapan sekolah pelaksana Program Sekolah penggerak dan ;
  • Tidak melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan dengan alas an diluar kondisi yang tertuang dalam keputusan Menteri pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik IndonesiaNomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Sementara fakta yang ada,dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong  melalui surat keputusan Bupati Nomor 121 tahun 2023 Tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong terkomfirmasi telah menyerahkan dan menyampaikan secara lisan atau tertulis serta melakukan mutasi/Rotasi terhadap dua kepala sekolah yang tercatat sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah Penggerak dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong ke dan di luar satuan pendidIkan pelaksana Program sekolah penggerak .

Dari Sumber yang tidak ingin ditulis namanya membenarkan adanya dua kepala sekolah dari satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong di rotasi/mutasi ke satuan pendidkan yang tidak tercatat/ditetapkan sebagai satuan pendidikan pelaksana Program sekolah penggerak.

“Plt Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong untuk dan atas nama Institusi telah berbohong dan berlaku tidak konsisten serta mengkhianati surat dinas yang dia buat dan di tanda tangani serta di stempel diatas materai 10.000.-.”Sebut Sumber media ini.

Dikomfirmasi dan di klarifikasi melalui sambungan seluler Plt Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong Elvian Komar S.Ag memberikan klarifikasi atas tudingan berbohong dan tidak konsisten serta mengkhianati suratnya sendiri,berikut menbenarkan adanya Rotasi dan Mutasi kepala sekolah dari  Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak dimaksud.

“Benar adanya Rotasi/Mutasi yang dilakukan terhadap beberapa oknum kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai kepala sekolah  satuan pendidikan pelaksana Program sekolah penggerak,Hal tersebut dilakukan dan dilaksanakan karena sudah melalui kajian tim penilai dan pertimbangan sekolah,Kita menilai Kinerja yang bersangkutan dan keadaan sekolah yang dipimpinnya.jadi silakan saja menilai atas surat yang ada tersebut yang jelas berdasarkan hasil tim penilai dan pertimbangan adalah mengutamakan Aspek kinerja ”Jelas Elvian Komar.

Ditambahkan oleh Elvian Komar terkait Rotasi/Mutasi terhadap kepala sekolah tersebut yang tidak sesuai dan sejalan dengan ketentuan yang ada di dalam keputusan Menteri pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak,Pihaknya siap menerima sangsi.

“Paling kita diberi sangsi dan kita siap untuk untuk itu,”Demikian Elvian Komar S.Ag Plt Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Lebong. (RMF-Nikbong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar