Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com— Jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong sepertinya masih harus melakukan pembenahan diberbagai bidang,terutama di satuan satuan pendidikan yang ada dan dibawah naungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong.
Sebelumnya dugaan penyelewengan Bantuan sosial bidang pendidikan program indonesia pintar (PIP) di SD 32 Lebong yang masih berproses hukum di polres lebong yang dilakukan oleh Mantan kepala sekolahnya,dan terakhir mantan kepala sekolah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni kekerasan terhadap anak.
Menyusul kemudian adanya dugaan pungutan Ilegal terhadap pedagang kue asongan di lingkungan satuan pendidikan yang juga dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong Yakni SD negeri 54 Lebong yang dikeluhkan oleh pedagang.
Terkait hal tersebut,Selasa 31/01/2023 usai mengikuti sebuah acara pelantikkan di aula pemda awak media portalbermano berkesempatan mewawancarai Inspektur Inspektorat kabupaten Lebong H.Taufik Andhari M.pd kepada awak media portalbermano.com Taufik Andhari memastikan akan segera memanggil kepala sekolah dasar Negeri 54 Lebong yang berlokasi di desa Daneu kecamatan Lebong Atas kabupaten Lebong.
Pemanggilan yang berhubungan dengan adanya pemungutan sejumlah uang terhadap pedagang kue asongan yang menjajakan dagangannya di lingkungan sekolah tersebut diatas,dan hal ini juga sebagaimana yang diberitakan oleh Media Online Portalbermano.com dengan judul Pedagang kue Asongan keluhkan pungutan Rp5000.- setiap hari yang dilakukan oleh kepala sekolah SD 54 Lebong M.Ansori terbit 27/01/2023.
https://portalbermano.com/pedagang-kue-asongan-keluhkan-pungutan-5000-perhari-di-sd-54-daneu-lebong/
Disampaikan oleh Inspektur Inspektorat kabupaten Lebong bahwa,adanya Eksploitasi ekonomi mengambil keuntungan untuk diri sendiri dan kelompok serta Corporasi dengan memanfa’atkan pasilitas milik negara dalam bentuk apapun,baik berupa pungutan (restribusi) berapapun nilainya dengan menggunakan/memanfa’atkan pasilitas negara baik itu berupa gedung dan lain sebagainya yang secara sah merupakan hak milik negara tampa payung hukum yang jelas sesuai dengan peraturan dan ketentuan serta perundangan yang ada,adalah tidak dibenarkan,meskipun atas kesepakatan bersama tetapi tidak memiliki dasar hukum yang jelas berupa petunjuk dan mekanisme sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada,hal itu adalah mufakat jahat.dan itu melawan hukum.
“Pada Prinsipnya apapun pungutan (restribusi) tampa dasar hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sah adalah Ilegal,apalagi tidak ada petunjuk mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dan menjadi dasar hukum yang sah, itu adalah Ilegal.”Jelas Taufik Andari,
Ditanyakan terkait adanya berita acara yang dibuat tampa melibatkan (ditanda tangani) para pihak yang dianggap bersepakat,Taufik menyebutkkan itu berita acara apa,berita acara apa,berita acara apa tanyanya.
Diakhir percakapan Taufik Andhari memastikan akan segera memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi atas hal tersebut. (RMF-Nikbong)