Redaksi Portalbermano.com
Lebong,Portalbermano.com-Dibalik rencana bakal meriahnya pelaksanaan peringatan hari ulang tahun kabupaten Lebong provinsi Bengkulu tahun 2022 yang akan menggelar berbagai kegiatan dan pagelaran dengan melibatkan berbagai komponen dan komunitas dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2022,terkait barang dan jasa,diduga bakal kangkangi Perpres 16 tahun 2018 yang dirubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021,
Pasalnya beberapa Item belanja barang dan jasa di Bakesbangpol oleh Pengguna anggaran dan PPTK menolak untuk swakelolah dan direncanakan melalui pihak ketiga,sementara ada kurang lebih 18 item belanja barang dan jasa di Dinas Parpora dan di OPD lain direncanakan secara swakelolah,sementara pasal 20 Perpres nomor 16 tahun 2018 ayat (2) dengan jelas menyebutkan :
Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang :
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa
lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di
beberapa lokasi/daerah masing-masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus
dipisahkan;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh
usaha kecil; dan/atau
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi
Dari ketentuan Perpres diatas Huruf “d” sesuai dengan maksud dan tujuan pasal 20 ayat 2 menyebutkan dilarang,memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/seleksi.
Data terhimpun sa’at rapat persiapan HUT kabupaten Lebong ke 19 di Aula Pemda Lebong,sekretaris daerah menyetujui rencana beberapa item kegiatan pengadaan barang/jasa di Bakesbangpol untuk dipihak ketigakan sementara beberapa item belanja barang/jasa di Dinas Parpora di minta untuk di swakelolahkan dengan melibatkan Komunitas tertentu yang legalitas formal masih dipertanyakan dan sebagian pelaku swakelolah besar kemungkinan terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) adanya dua macam metode belanja barang/jasa dalam pelaksanaan HUT Lebong ke 19 tahun 2022 ini menjadi pertanyaan Publik dan beberapa pihak lainnya.
Kepala Bagian LPSE Dodi Irawan ST dikomfirmasi melalui pesan Seluler hingga berita ini ditayangkan belum merespon pesan yang dikirimkan terkait dugaan dimaksud.
3 komentar