Dodi Irawan ST Kabag Barang/jasa,terkait Isu pengadaan Barjas HUT Lebong

Image

Redaksi Portalbermano.com

Lebong,Portalbermano.com-menanggapi pemberitaan terkait adanya dugaan dan indikasi pelanggaran perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pada kegiatan pelaksanaan hari ulang tahun kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan nilai miliaran rupiah sebagaimana yang diberitakan oleh media Online Portalbermano.com Senin 31 Oktober dengan Judul HUT Lebong Belanja Barjas diduga Kangkangi Perpres 16 tahun 2018.

https://portalbermano.com/hut-lebongbelanja-barjas-diduga-bakal-kangkangi-perpres-16-tahun-2018/

selain mendapat Respon cepat tanggap untuk cegah tangkal terjadinya pelanggaran dari Inspektur Inspektorat kabupaten Lebong Taufik Andhari  yang menyebutkan akan segera berkordinasi dengan panitia besar HUT kabupaten Lebong.

https://portalbermano.com/adanya-potensi-pelanggaran-perpres-i6-tahun-2018-inspektorat-segera-kordinasi-ke-panitia-hut-lebong/

hal tersebut juga ditanggapi oleh Kepala Bagian LPSE/Barjas secretariat kabupaten Lebong Dodi Irawan ST melalui pesan Whattshapp menyebutkan bahwa terkait pengadaan barang dan jasa Secara umum cara pengadaan pengadaan barang dan jasa pemerintah terbagi dua, yakni:

a.dengan metode Swakelola, atau

b.Melalui penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat, sementara Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.

Sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pengguna Anggaran pada tahapan perencanaan pengadaan menetapkan cara pengadaan melalui Swakelola; dan/atau Penyedia,

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa yang berorientasi pada keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa, kemampuan Pelaku Usaha; dan ketersediaan anggaran belanja.

Pada kegiatan pada OPD yang dimaksud yang pastinya seluruh tahapan yang sudah mempertimbangkan faktor efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan apabila dilaksanakan secara Swakelola atau Melalui Penyedia dengan medote Pengadaan Langsung, Tender Cepat, maupun Tender.Demikian penjelasan Dodi Irawan ST. (ADV)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *