Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) setempat melaporkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Lequified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Lebong telah ditetapkan.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Bengkulu dengan nomor: K.212.BI Tahun 2023 tentang HET Tabung 3 Kg di Provinsi Bengkulu.
Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto mengatakan, masyarakat kadang mendapat Elpiji 3 kg dengan harga yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena adanya penjualan Elpiji yang berlapis di luar pangkalan dan penjual resmi.
Ia mencontohkan seperti di Kecamatan Rimbo Pengadang, harga pertamina ke agen itu sebesar Rp 11.550 untuk ukuran LPG tabung 3kg.
Namun jika dibeli di pangkalan, maka harganya menjadi Rp 17.000 per tabung. Itupun disebabkan adanya penambahan biaya margin agen sebesar Rp 1.200, biaya angkut tambahan Rp 4.456, dan pajak Rp 57 ribu.
Bahkan harga akan berubah menjadi Rp 20.000 ribu per tabung jika sudah keluar pangkalan atau masuk tempat ecaran. Hal itu setelah adanya biaya margin pangkalan sebesar Rp 3.000.
“Tentu adanya perbedaan. Seperti biaya-biaya operasional dan pajak ke pangkalan,” ujar Arnaldi di ruang kerjanya, Selasa (6/6).
Dia mengutarakan, berdasarkan SK HET yang ditetapkan di tiap kecamatan, yakni Kecamatan Rimbo Pengadang sebesar Rp 20.000.
Sedangkan, delapan kecamatan lainnya HET-nya sebesar Rp 21.000 per tabung. Masing-masing Kecamatan Lebong Selatan, Topos, Bingin Kuning, Lebong Sakti, Amen, Lebong Tengah, Uram Jaya, dan Kecamatan Lebong Utara.
Sementara tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Pelabai (Tubei), Pinang Belapis dan Lebong Atas, HET-nya ditetapkan sebesar Rp 22.000 per tabung.
“Jadi perbedaan HET ini karena adanya penjualan Elpiji yang berlapis di luar pangkalan dan penjual resmi,” jelas ArnaldiLebih jauh, ia mengaku, harga yang ditetapkan itu tidak boleh melebihi HET. Ia meminta jika ada yang menjual diluar HET agar segera melaporkan kepada Disperindagkop-UKM Lebong.
“Jadi itu memang kami temukan. HET harusnya Rp 17 ribu per tabung, tetapi kok tiba-tiba ada yang dapat harga Rp 20 ribu per tabung. Nah, dilihat dulu dia beli di mana,” demikian Arnaldi. .(Alexander)