Jabatan KDH/WKDH Berakhir, Mustarani Pimpin Entry Meeting Bersama Inspektorat Provinsi Bengkulu

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebong (Kopli Ansori-Fahrurrozi)  dan akan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu terpilih hasil Pilkada tahun 2024 Azhari SH.,MH., dan Bambang Agus Supra Budi S.Sos.M.Si yang direncakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 February mendatang, Pemkab Lebong gelar Entry Meeting bersama Inspektorat Provinsi Bengkulu Audit Capaian kinerja Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lebong masa Bhakti 2021-2024.

Entry meeting Audit Capaian kinerja Bupati dan wakil bupati Lebong masa bhakti tahun 2021-2024 oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Bina Praja Pemkab Lebong dihadiri oleh Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Lebong H.Mustarani Abidin SH.,M.Si.,  dan seluruh kepala OPD jajaran pemerintah kabupaten Lebong Kamis (13/2).

Sementara Tim Auditor dari Inspektorat provinsi bengkulu berjumlah 19 orang dipimpin langsung oleh Tommy Irawan SE., M.Si sebagai Wakil penanggungjawab Tim sebagaimana surat tugas nomor 700/282/INP/2025 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Bengkulu Dr.,H., Rosjonsyah.

Diwawancarai oleh awak media PortalBermano.com Sekretaris daerah kabupaten Lebong. H.Mustarani Abidin SH.,M.Si.,menyebutkan bahwa pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah (Bupati/Wakil bupati Lebong) priode masa jabatan tahun 2021-2024 adalah perintah undang-undang.

Berikut Vidio Wawancara Awak Media Portal Bermano.com bersama H.Mustarani Abidin SH.,M.Si Sesa’at usai Gelaran Entry Meeting bersama Inspektorat Provinsi Bengkulu :

 

 

Sebelumnya mustarani meminta kepada semua kepala satuan pemerintah daerah (SKPD/OPD) untuk memberikan semua dokumen yang diminta oleh tim audit dari Inspektorat daerah provinsi bengkulu demi kelancaran proses pemeriksaan.

“Saya minta Inspektur daerah kabupaten Lebong untuk membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh tim pemeriksa demi kelancaran proses pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah tugas dilaksanakan selama delapan hari kedepan.” Tegas Mustarani. (RMF-NikBong)    

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan