Wabup Lebong, Fahrurozi dalam sambutannya menyampaikan, dasar pelaksanaan jobfit tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2023.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa Jobfit dilakukan ingin melihat kinerja perorangan atau mencocokkan kemampuan seseorang pada bidang. Paling lama lima tahun diadakan penilaian, apakah yang bersangkutan cocok atau tidak. Kalau tidak, sesuai dengan hasil seleksi,” kata Wabup.
Wabup menambahkan, ujikompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama untuk memetakan kompetensi yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan rotasi/mutasi pegawai dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi serta untuk memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir PNS dan melahirkan pejabat yang berkompetensi dan profesional.
“Kemudian kinerja-kinerja, ada beberapa OPD yang progresnya bagus sekali, dan ada OPD atau perangkat daerah itu ya datar-datar saja, bahkan cenderung turun. Saya kira itulah jobfit itu digelar,” ungkap Wabup.















