Kadisnakertrans Kabupaten Lebong  Minta Perusahaan Bayar THR H-7

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Lebong Epan Gustianto, SP.,, meminta seluruh perusahaan yang berada dan beroperasi didalam wilayah kabupaten Lebong agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447H.

Ia menegaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian THR disesuaikan secara proporsional dan ketentuan perusahaan.

“Kita juga sudah menyiapkan Posko Pengaduan THR http://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Epan Gustianto  sa’at diwawancarai awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Senin (9/3).

Dijelaskan Oleh Epan Gustianto, selama Hari Raya Idul Fitri 1447H, karyawan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak cuti. Karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban tersebut.

Berikut Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama kadisnakertrans kabupaten Lebong Epan Gustianto,SP :

Untuk itu Epan Gustianto kembali menegaskan bahwa Disnaker kabupaten Lebong  melalui Bidang PHI dan Jamsostek akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terhadap kewajiban kewajibban yang harus mereka penuhi.

Diakhir percakapan Epan Gustianto menghimbau kepada seluruh para pekerja apabila merasa dirugikan oleh pihak perusahaan atas kewajiban perusahaan terkait hak hak pekerja untuk segera mendatangi dan melaporkan kepada Disnaker agar bias ditindaklanjuti Tutup Epan Gustianto (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *