Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Lebong Epan Gustianto, SP.,, meminta seluruh perusahaan yang berada dan beroperasi didalam wilayah kabupaten Lebong agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447H.

Ia menegaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian THR disesuaikan secara proporsional dan ketentuan perusahaan.
“Kita juga sudah menyiapkan Posko Pengaduan THR http://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Epan Gustianto sa’at diwawancarai awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Senin (9/3).
Dijelaskan Oleh Epan Gustianto, selama Hari Raya Idul Fitri 1447H, karyawan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak cuti. Karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban tersebut.
Berikut Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama kadisnakertrans kabupaten Lebong Epan Gustianto,SP :
Diakhir percakapan Epan Gustianto menghimbau kepada seluruh para pekerja apabila merasa dirugikan oleh pihak perusahaan atas kewajiban perusahaan terkait hak hak pekerja untuk segera mendatangi dan melaporkan kepada Disnaker agar bias ditindaklanjuti Tutup Epan Gustianto (RMF-NikBong)


















