Kawal Kerugian Pelayanan Publik Agar Kualitas Layanan Semakin Laik

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Bengkulu.Portalbermano.com-Reformasi pelayanan Publik menjadi titik strategi sekaligus lokomotif bagi pembangunan praktik Good Govenance tentu bukan tampa alasan,Teori Administrasi Negara mengajarkan bahwa Pemerintah pada hakikatnya menyelenggarakan 2 (dua) fungsi yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan.

Fungsi pengaturan erat kaitannya dengan hakikat negara modern sebagai negara hukum,

sementara fungsi pelayanan berkorelasi dengan kesejahteraan (welfare). Lebih lanjut Dwiyanto (2005) menyatakan bahwa salah satu alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis karena pelayanan publik dianggap mampu membangkitkan dukungan dan kepercayaan masyarakat, hal ini senada dengan penerapan paradigma New Public Service di Indonesia yang berbasis humanistik, seperti prinsip yang ditawarkan oleh Denhart & Denhart (2003) yaitu serve citizens, not customer.

Eksistensi lembaga pengawas tentu menjadi opsi penting bagi masyarakat untuk melakukan check and balance terhadap pelayanan publik. Imbaruddinet.al (2021) menyebut aspek akuntabilitas menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, di mana Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka, lengkap, dan adil, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Ombudsman RI (Republik Indonesia) sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik berperan dalam hal pencegahan mal administrasi dan penyelesaian laporan masyarakat.

Menyinggung soal mal administrasi, tentu sangat erat kaitannya dengan kerugian materiil/immateriil yang dirasakan oleh masyarakat dan orang perorangan,hal ini tertera padaPasal 1 angka (3) Undang-UndangNomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Selanjutnya, pemahaman tersebut disempurnakan melalui Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik yang tercantum pada Pasal 42 Ayat (3) dan Pasal 48 sekaligus Pasal 50 ayat (5) yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman dalam hal penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus terkait proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak.

Sepanjang tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah berhasil menyelesaikan 90 laporan masyarakat, diantaranya sebanyak 84.4% atau 38 laporan ditemukan terjadinya mal administrasi. Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI PerwakilanProvinsi Bengkulu telah menganalisis kerugian materill yang diderita oleh masyarakat melalui metode pendekatan valuasiex-post.Wolman (2007) menyampaikan ex-post evaluation ditujukan untuk memberikan penilaian terhadap tingkat pencapaian tujuan serta dampak dari kebijakan yang dilaksanakan.Perhitungan valuasi dimaksud sebagai proses yang dilakukan untuk menentukan nilai kerugian pelayanan publik sekaligus komitmen Ombudsman dalam mengawal penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebagai wujud kehadiran negara dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat.

Hasil perhitungan valuasi menunjukkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian pelayanan publik akibat terjadinya mal administrasi sebesar Rp6.018.032.918,00 (enam miliar delapan belas juta tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah), yang tersebar kedalam beberapa substansi laporan masyarakat diantaranya sebagai berikut.

No. Substansi ValuasiKerugianPelayananPublik
1. Kepegawaian Rp5.633.281.000,00
2. PemerintahDesa (Pelaksanaan PelayananRekonsiliasiDana Desa) Rp220.301.918,00
3. Perbankan Rp100.000.000,00
4. Ketenagakerjaan Rp63.000.000,00
5. Pendidikan Rp950.000,00
6. Pajak (PAD BPHTB) Rp500.000,00
Total Rp6.018.032.918,00

Adapun perhitungan valuasi difokuskan pada laporan masyarakat yang kesimpulannya ditemukan terjadinya mal administrasi dan memang menampilkan nominal kerugian secara riil.

Misalnya, kerugian dalam hal hak gaji, pungutan, dan beban pajak.

Sementara,laporan yang simpulannya juga ditemukan mal administrasi namun tidak menampilkan kerugian secara riil, untuk saat ini belum dilakukan perhitungan valuasinya, karena masih membutuhkan standar disasi terkait metode pendekatan valuasi yang tepat, agar hasil perhitungan kerugianpelayanan publik pengguna layanan tidak bias nantinya, ujar Herdi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu. (RMF-Nikbong)

Sumber :Herdi Puryanto

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu

(0811-9723-737: Kontak Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu)

 

 

 

 

 

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *