Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com-Seorang pedagang Kue Asongan (Keranjang) AH 52 Tahun warga desa Daneu kecamatan Lebong Atas kabupaten Lebong keluhkan pungutan sebesar 5000 rupiah setiap kali dirinya menjajakan kue dengan menggunakan Tas keranjang sesa’at sebelum para siswa SD masuk belajar setiap paginya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh AH kepada Awak Media Portalbermano.com di kediamannya bahwa dirinya terpaksa harus membayar uang disetiap harinya kepada kepala sekolah SD Negeri 54 Lebong sebesar Rp5000,- di setiap hari dirinya menjajakan jajanan kue di lingkungan sekolah tersebut Sesa’at sebelum para siswa sekolah tersebut masuk belajar.
“Saya hanya berjualan sesa’at sebelum para siswa masuk belajar disetiap pagi hari hari sekolah,Dan saya tidak punya lapak atau tempat jualan khusus disana.”Sebut A.H.
Ditambahkan oleh AH bahwa Pungutan tersebut sudah berjalan kurang lebih sepuluh hari ini yang lansung dipungut oleh kepala sekolah Yakni Ansori jelas A.H.
“Pernah suatu hari saya hanya mendapat nilai hasil penjualan hanya Rp 30.000,- saja,dan hari itu saya tidak membayar,keesokkan harinya saya dipanggil oleh kepala sekolah dan saya diminta untuk tetap membayar jika ingin berjualan dilingkungan sekolah tersebut.”Pungkas A.H dengan nada Sedih.
Berdasarkan hal tersebut diatas Awak media Portalbermano.com melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah dan lansung berjumpa dengan kepala sekolah SD Negeri 54 Lebong M.Ansori S.pd.kepada Awak Media Portalbermano.com Ansori mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pungutan sebesarRp5000,- kepada setiap pedagang yang berjualan dilingkungan sekolah yang dia pimpin.
“Benar kami ada mengambil uang Rp5000.- dari pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah,Hal ini berdasarkan hasil rapat managemen sekolah dengan melibatkan Komite sekolah .”sebut Ansori
Ditambahkan oleh Ansori hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama pihak sekolah dimana uang tersebut akan digunakan untuk biaya kebersihan sekolah dan lain lain.
“Ini uangnya ada masih saya simpan dalam kaleng celengan sekolah,dan uang ini akan dipergunakan untuk biaya kebersihan sekolah antara lain untuk membeli racun rumput dan lain sebagainya.”Jelas Ansori.
Sa’at ditanyakan apakah kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam berita acara bersama pihak komite sekolah,Ansori menyebutkan ada seraya meminta stapnya untuk membuat berita acara dimaksud.
Dalam berita acara yang bertanggalkan dan hari Senin Dua Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga tersebut benar disebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama setiap pedagang yang berjualan dilingkungan sekolah SD Negeri 54 Lebong diharuskan membayar iuran kebersihan sebesar Rp5.000,- Akan tetapi anehnya Berita acara yang menyebutkan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak Komite sekolah tersebut hanya ditanda tangani oleh M.Ansori S.pd selaku kepala sekolah ,Tampa ditanda tangani pihak lain sebagaimana mestinya sebuah berita acara kesepakatan bersama.
2 komentar