Kejari Lebong Kembali Kantongi Calon Tersangka Kredit KUR BRI

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, terus melakukan pengembangan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Lebong.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan pihaknya adanya kredit fiktif atau KUR Fiktif melibatkan tersangka baru.

https://portalbermano.com/jpu-kejari-lebong-bandinghakim-vonis-rendah-pelaku-perjudian/

Ia memastikan penyidikan kasus itu tetap menjadi prioritas pihaknya. Sekalipun kasus KUR Fiktif sudah mulai disidangkan dengan tersangka tunggal, namun pengembangan penyidikan tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lainnya yang cukup bukti terlibat sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lagi pemberkasan, pemeriksaan saksi. Yang pasti kita sudah meeting, dan sudah punya Target Operasi (TO) terkait dengan empat calon tersangka yang bakal kita tetapkan tersangka,” ujar Kasi Pidsus.

Robby menambahkan, mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Kredit di salah satu perbankan BUMN Tahun 2021 sampai tahun 2022.

https://portalbermano.com/hari-lahir-kejaksaan-ri-ke-79-pemkab-lebong-sampaikan-ucapan-selamat/

Keempat calon tersangka ini bersama-sama ikut terlibat dalam KUR Fiktif ini. Sesuai dengan Pasal 55 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Mereka ini sebagai pengumpul nama nasabah, atau sebagai calo,” tambahnya.

Dia mengutarakan, saat ini tim penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara penyaluran KUR yang terjadi pada bank BUMN tersebut.

“Insya Allah tahun ini kita tetapkan nama tersangkanya,” demikian Robby.

Sebelumnya, marketing bernama Nurul Azmi Riduan divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp 300 Juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, serta uang kerugian negara Rp 1,4 Miliar atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *