Ketua Komisi II  DPRD kabupaten Lebong Gunadi Mursalin S.Sos Tegaskan Pilkades harus dilaksanakan Pada Tahun 2025

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan menggelar Rapat dengan pendapat (Hearing) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) bahas rencana pemilihan kepala desa (PILKADES) tahun 2025 Senin (20/1).

Rapat dengar pendapat (Hearing) langsung dipimpin oleh ketua komisi II DRPD kabupaten Lebong Gunadi Mursalin S.Sos.,Politisi Partai PBB  berserta dengan segenap anggota komisi 1 diantaranya Debi sanca Irama Partai PAN, Afri medo Partai PAN,Rozi Evandri Partai Golkar dan Asniwati politisi pertempuan yang berasal dari Partai Demokrat, Sementara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Lebong, hadir langsung Kepala Dinas PMD Saprul SE bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid PMD) Harkita didampingi Stap lainnya.

Turut hadir Plt kepala Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten Lebong Zeka Eliya SH berserta jajarannya.

https://portalbermano.com/komisi-ii-dprd-lebong-rencanakan-hearing-bersama-dinas-pmd-bahas-pilkades-tahun-2025/

Dalam rapat dengar pendapat dimaksud dibahas berbagai persoalan terkait dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa di 66 desa yang sa’at ini status kepala desa di jabat oleh Penjabat sementara (PJS). Diantara pokok bahasan adalah terkait anggaran pilkades yang untuk sementara ini dinilai oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) masih sangat belum memadai (Kurang) namun pihak PMD berharap dalam proses tahapan nantinya mendapat dukungan dari DPRD khususnya Komisi II.

“apabila mengacu kepada usulan anggaran untuk Pilkades yang kami ajukan sebelumnya, dengan anggaran yang sudah ditetapkan sa’at ini,kami rasakan masih jauh dari kata cukup,”Jelas Saprul

Ketua Komisi II DPRD kabupaten Lebong Gunadi Mursalin sa’at memimpin Hearing bersama D-PMD

Menanggapi keluhan kepala dinas pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut, ketua komisi II DPRD kabupaten Lebong Gunadi Mursalin secara bersama sama dengan seluruh anggota komisi II lainnya sepakat untuk memberikan dukungan sehingga Pilkades pada tahun 2025 ini harus terlaksana.

Dalam rapat dengar pendapat (Hearing) tersebut juga Gunadi meminta D-PMD untuk membuat rincian terkait anggaran yang sudah ditetapkan,sehingga dapat diketahui dimana kekurangan yang harus di tambahkan.

Penting disimak Vidio penegasan Ketua Komisi II DPRD kabupaten Lebong Gunadi Mursalin S.Sos., terkait Pilkades tahun 2025 berikut ini :

 

 

Karena menurut Gunadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan pilkades serentak di kabupaten Lebong  pada tahun 2025 ini,terkait kekurangan anggaran yang ada, nanti kita akan dibahas lebih lanjut.

“Ditahun 2025 ini harus dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Lebong, dan itu tidak ada tawar menawar lagi.” Ujar Gunadi. (RMF-NikBong)  

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar