Redaksi Portalbermano.com
Lebong , Portalbermano.com – Untuk kesekian kalinya komisi I dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong melakukan Hearing bersama dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong yang juga melibatkan Inspektur Inspektorat dan pihak lainnya, dengan materi pokok bahasan terkait Viralnya Oknum Guru yang mengembat, (Menyeleweng/menggelapkan) Uang bantuan sosial bidang pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN yakni Program Indonesia Pintar (PIP) yang seyogyanya di berikan kepada siswa yang berhak .
Berulangkali sudah Pihak Legislative dan Eksekutive melakukan Hearing untuk mencari solusi mengatasi permasalahan terkait ulah tidak terpuji yang sudah dilakukan oleh oknum guru dimaksud.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong Elvian Komar sa’at menyampaikan keterangan di depan segenap anggota komisi I DPRD kabupaten Lebong dalam beberapa kali pelaksanaan Hearing.
Dan, Senin 22 Agustus 2022 komisi I DPRD kabupaten Lebong kembali mengundang Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong meminta penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh komisi I DPRD kabupaten Lebong kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan sa’at hearing beberapa waktu lalu, dimana komisi I meminta Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong untuk berkordinasi kepada kordinator PIP baik yang berada di kabupaten Lebong maupun di tingkat provinsi Bengkulu untuk mencari keterangan dan lainnya yang dianggap perlu, dengan tenggang waktu 14 hari, akan tetapi setelah tenggang waktu berlalu, komisi I DPRD kabupaten Lebong senin 22/08/2022 mengundang kembali dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong,meminta keterangan dan hasil dari tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Data terhimpun sa’at hearing berjalan, Plt Kepala dinas pendidikan dan kebudayaaan menyampaikan bahwa terkait pendistribusian/penyaluran PIP di SD 32 Lebong ternyata data dan laporannya tidak ada (tidak dilaporkan) sehingga penyaluran dan pendistribusian PIP di SD 32 tidak terpantau oleh Koedinator PIP baik tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi.
“Tidak ada laporan pak, dan sa’at saya sebagai atasannya lansung meminta laporan penyaluran PIP sesuai dengan pedoman umum (Pedum) oknum guru tersebut tidak bisa memberikan, tidak ada data yang bisa dipertanggungjawabkan yang semestinya harus ada sesuai dengan juklak dan juknis penyaluran PIP di SD 32 tersebut, semua kramak krumuk.”Sebut Elvian Komar kadis Dikbud Lebong.
diakhir Hearing awak media Portalbermano.com berkesempatan mewawancarai ketua komisai I DPRD Kabupaten Lebong Wilyan Bachtiar S.Ip. M.Si. Kepada Awak Media ini Wilyan menyampaikan bahwa pihaknya (legislative) bersama dengan pihak Eksekutive (Pemkab Lebong) sudah maksimal mengupayakan penyelesaian terkait ulah oknum guru yang benar benar sudah mencoreng dunia pendidikan dikabupaten Lebong ini.
“Dari beberapa kali kami melaksanakan Hearing dengan materi pokok bahasan terkait ulah tidak terpuji oknum Guru yang menyelewengkan/menggelapkan uang bantuan sosial bidang pendidikan program indonesia Pintar (PIP) di SD 32 Lebong ini. Dimana pada kesimpulan akhirnya kami bersama pihak dinas pendidkan dan kebudayaan kabupaten Lebong berkesimpulan untuk merekomendasikan agar pihak aparat penegak hukum dapat terus menindak lanjuti (Proses hukum yang sekarang sudah berjalan di Polres Lebong) sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang ada.” Sebut Wilyan Bachtiar.
Ditambahkan oleh Wilyan Bachtiar , bahwasahnya oknum guru dimaksud betul betul sudah tidak dapat dipertahankan lagi, hal ini terlihat dalam sikapnya sa’at dimintai keterangan oleh berbagai pihak yang cenderung berbeli-belit (tidak jujur), sehingga akhirnya kita sampai kepada kesimpulan meminta Aparat penegak Hukum (polres lebong) untuk dapat memproses oknum Guru yang berprilaku tidak terpuji ini sesuai dengan Hukum yang berlaku tutup Wilyan. (ADV)