Redaksi Portalbermano.com
Lebong,Portabermano.com-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkomfirmasi telah menyurati dan melakukan rapat kordinasi ke,dan bersama Pemerintah kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu 6 September 2022 di salah satu Hotel di kota Bengkulu.
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor : B/6145/KSP.00/70-72/09/2022 tertanggal 27 September 2022 dengan Prihal Rapat Kordinasi Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik di Provinsi Bengkulu yang ditujukan juga kepada Gubernur dan walikota serta seluruh Bupati kepala daerah dalam Bengkulu.
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi dimaksud menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf b dan pasal 8 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan kordinasi Pemberantasan Korupsi serta optimalisasi layanan kesehatan Publik di Provinsi Bengkulu yang akan diselengarakan pada hari Kamis 6 September 2022. Bertempat di salah satu Hotel dalam kota Bengkulu dengan agenda Rapat Optimalisasi layanan kesehatan Publik.
Surat KPK-RI dimaksud Juga meminta Bupati untuk dapat mengikut sertakan sekretaris daerah,Inspektur,kepala dinas kesehatan,kepala OPD yang menangani Stunting,Dan Direktur RSUD,untuk hadir dalam agenda tersebut.
Hal tersebut berkesesuaian dengan agenda kegiatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lebong yang diterima Awak Media Portalbermano.com melalui releas Group WA Protokol Pemkab Lebong. Namun Sampai berita ini di tayangkan Bupati Lebong dan pihak pihak terkait belum bisa di komfirmasi terkait agenda dimaksud.