Masa Sidang Ke 2 Tahun 2025 Seluruh Anggota DPRD Turun Reses.

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Reses memasuki Masa ke II tahun 2025,Seluruh anggota DPRD kabupaten Lebong turun ke daerah pemilihan masing masing dalam rangka menjaring/menyerap asfirasi masyarakat.

Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro SH.
Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro SH.

Hal ini  disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro SH., sa’at dikomfirmasi melalaui sambungan telepon Jum’at (22/8) pukul  19.17 WIB Petang.

“Benar memasuki masa sidang ke II tahun 2025 seluruh anggota DPRD kabupaten Lebong dijadwalkan besok Sabtu (23/8) turun ke daerah pemilihan masing masing guna melaksanakan penjaringan dan penyerapan asfirasi masyarakat, Untuk daerah pemilihan 1 akan dilaksanakan di kantor Camat kecamatan Lebong Atas, Sementara daerah pemilihan II pelaksanannya akan dipusatkan di halaman kantor Camat Lebong Sakti, Sementara daerah pemilihan III akan dilaksanakan di Pendopo halaman kantor Camat kecamatan Lebong Selatan Yang berlokasi di kelurahan Tes.” Ungkap Cahyo Sectiantoro SH.

https://portalbermano.com/azhari-sh-mh-kembali-tunjuk-rachman-skm-mkm-m-si-plh-sekdakab-lebong/

Dijelaskan oleh Cahyo Sectiantoro.SH., Pelaksanaan Reses oleh seluruh anggota DPRD adalah agenda wajib yang dilaksanakan secara berkala diluar masa sidang dalam setiap  tahun berjalan.

“Reses adalah kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di luar masa persidangan untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil) guna menjaring, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan mereka. Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota dewan kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.”Jelas Cahyo Sectiantoro.SH.

Ditambahkan oleh Cahyo Sectiantoro SH., Tujuan dan Fungsi Reses antara lain adalah, Menjaring Aspirasi masyarakat dimasing masin daerah pemilihan dimana seluruh anggota dewan mendengarkan langsung kebutuhan, saran, dan usulan dari masyarakat, Kemudian  menyerap Pengaduan masyarakat dimana nantinya anggota dewan memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik atau masalah pembangunan,lalu memantau Pembangunan, hal ini untuk mengevaluasi dan memantau pelaksanaan pembangunan di daerah pemilihan, serta wujud pertanggungjawaban anggota dewan kepada konstituen dengan memberikan laporan dan pertanggungjawaban moral serta politis kepada konstituen atas tugas dan perannya sebagai anggota DPRD. Demikian Cahyo Sectiantoro SH., (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar