Minggu Depan Tunjangan Profesi Guru Mulai Diproses

Image
Elvian Komar S.Ag Kadis Dikbud Kabupaten Lebong
Elvian Komar S.Ag Kadis Dikbud Kabupaten Lebong

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com – Para guru dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sepertinya sudah bisa tersenyum lega. Pasalnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) mereka tahun 2023 ini akan mulai diproses minggu depan, Senin (8/5).

TPG ini diberikan kepada guru bersertifikat, baik PNS maupun non-PNS, namun besarannya berbeda. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Komar didampingi Plt Kabid Pendidikan Habibi mengutarakan, bahwa hingga saat ini proses pencairan belum bisa dilakukan karena ada sekitar 50 data Guru dan tenaga kependidikan (GTK) belum valid.

“Senin (8/5) depan kita proses, karena masih ada guru yang belum valid info GTK-nya,” ujar Habibi, Minggu (30/4).

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *