Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, mengadakan monitoring dan Evaluasi kegiatan Pembangunan dengan sumber anggaran Dana Desa Tahap kedua Tahun Anggaran 2023 di desa Talang Baru II, Jum’at (29/9).
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Topos melakukan evaluasi terhadap realisasi kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap 2 tahun 2023.

Turut hadir Kasi Datun Kejari beserta jajaran, pendamping desa, babinsa, bhabinkamtibmas, perangkat desa, BPD beserta elemen lainnya.
Monev dipusatkan di Talang Baru II, Kecamatan Topos, pada Jum’at (29/9) siang ini berjalan dengan khidmat.
Camat Topos, Zerly Lawdi menyebutkan, kegiatan Monev tidak hanya memantau tata kelola keuangan desa, akan tetapi juga memastikan realisasi program Dana Desa (DD) di masing-masing desa dapat dilaksanakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang direalisasikan pada tahap 2.
“Monev APBDes tujuannya untuk memastikan kegiatan dan anggaran yang direalisasikan sesuai RPD,” kata Zerly didampingi Penjabat Kades Talang Baru II, Azal Lupi.
Berdasarkan laporan tim Monev DD dan ADD tahap II Desa Talang Baru II, untuk penyaluran BLT DD sudah tersalurkan sesuai dengan rencana.
Begitupun juga dengan kegiatan fisik tahap II sudah direalisasikan sesuai dengan anggaran. Termasuk kegiatan ketahanan pangan.
“Artinya, proses realisasi sesuai dengan anggaran yang diplotkan,” demikian Zerly.

Penjabat Kades Talang Baru II, Azal Lupi menambahkan, dari hasil Monev beberapa saran dan masukan untuk desa disampaikan oleh Tim. Diantaranya menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan RAB, tertib administrasi, dan melengkapi beberapa data dukung yang belum lengkap.
Ia juga menerima dengan baik saran, masukan Tim Monev dan akan secepatnya menindaklanjuti agar pelaksanaan DD dan ADD di Talang Baru II lebih sempurna.
“Tentu apa hasil monev ini menjadi catatan kita kedepannya,” pungkasnya.
Di desa Talang Baru II, Kajari Lebong melalui Kasi Datun Ferdy Setiawan kembali menyampaikan bahwa, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lebong berkomitmen untuk menjaga integritas dana desa dan memastikan alokasi tersebut digunakan secara tepat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Lebong
“Peran JPN bagi desa berfungsi sebagai mitra hukum pemerintah desa, dengan cara memberikan konsultasi hukum, memberi masukan dalam penyusunan peraturan desa, dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkas Ferdy. (Alexander)







