Motif Guru VS Kepala sekolah Nyaris baku Hantam Diduga Siswa minta rincian pemotongan beasiswa PIP

Daerah, Hukum, Kriminal, Lebong2460 Dilihat

Pewarta : Rudhy MuhammadFadhel

Lebong , PortalBermano.com – Memalukan ! ….. Salah satu satuan pendidikan setingkat sekolah lanjutan menegah atas (SLTA)  sebut saja , Sekolah menengah kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Lebong kini Viral dan hangat menjadi pembicaraan Publik. Sebagaimana yang diberitakan oleh media Online PortalBengkulu.com dan Media Online GoBengkulu.com

 

 

Mengingat kejadian dimaksud menjadi pusat perhatian Publik , Awak Media PortalBermano Selasa 7 juni 2022 berusaha menggali lebih jauh motif yang menyebabkan nyaris terjadinya Baku hantam antara oknum Guru dan kepala sekolah tersebut.

Dari beberapa sumber yang memiliki hubungan dan berada di lokasi kejadian, Awak media PortalBermano mendapatkan keterangan bahwa keributan itu dipicu oleh Prilaku Bendahara sekolah yang memotong dana Bantuan sosial bidang pendidikan dengan sumber anggaran APBN melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

“Beberapa siswa menemui saya mempertanyakan mengapa beasiswa PIP  yang seyogya mereka terima utuh tetapi ada yang cuma diberikan 300 ribu saja.Kepada siswa dimaksud saya minta agar mereka menghadap bendahara sekolah untuk mendapatkan kwitansi rincian pembayaran besasiswa PIP dimaksud , agar menjadi jelas duduk persalannya . Karena dimungkinkan ada tunggakan berbagai sumbangan dan lain-lainnya, Sebut Sumber Media ini menjelaskan.

Masih menurut Sumber, Atas hal tersebut para siswa menyebutkan bahwa sebagian dari mereka tidak memiliki tunggakkan.   Dan saya menjadi sangat terkejut ada salah satu siswa menyampaikan kepada saya bahwa dirinya tidak memiliki tunggakkan , Akan tetapi uang beasiswa PIP yang seharusnya diterima utuh , Tetapi dipotong untuk membayar sumbangan yang setiap bulannya sebersar Rp 50 .000.-

“Saya tidak memiliki tunggakkan Pak , tapi menurut ibu “HR” uang PIP saya diperuntukkan sebagai pembayaran uang sumbangan bulanan saya untuk satu tahun kedepan.” Ujar sumber menirukan ucapan siswanya.

Dipicu terkait prihal inilah oknum guru dimaksud dipanggil oleh pejabat kepala sekolah keruangannya hingga nyaris terjadi baku hantam .

Ditambahkan oleh Sumber bahwa dirinya juga merasa heran jika pungutan dalam bentuk sumbangan yang dikutip setiap bulan dari para siswa tersebut tidak dikelolah dengan baik , tidak transfaran/tercatat dengan benar.

Jika pungutan tersebut Legal , sesuai ketentuan mengapa terkesan dikelolah secara tertutup, Dan ironisnya disekolah ini , Sudah bukan rahasia umum dan  tidak asing lagi jika ada siswa yang terpaksa membayar berbagai hal berulang kali , karena tidak diberikan kwitansi tanda pembayaran.

Terkait adanya dugaan pemotongan ini pejabat kepala sekolah membantah hal tersebut, kepada awak media, HS menyebutkan bahwa itu bukan pemotongan melain pembayaran tunggakkan siswa atas berbagai kewajiban yang wajib mereka bayar.

Dikomfirmasi sebelumnya,  Pejabat kepala sekolah juga mengakui ada berbagai Item yang harus dibayar oleh siswa peserta didik disekolahnya, diantaranya sumbangan setiap bulan senilai 50.000.-  /siswa, Uang baju 1.8 juta, uang Prakerin  , uang Ujikom dan lain sebagainya,  dengan nilai yang cukup Fantastis Ratusan ribu rupiah bagi setiap siswa yang mengikuti.

Terpisah Kepala cabang dinas wilayah V lebong Eropa SKM . ME sa’at berbincang dengan awak media disalah satu lokasi diwilayah lebong selatan , menyebut bahwa peristiwa tersebut hanya miss komunikasi, akan tetapi sa’at ditanya tentang adanya berbagai pungutan di SMK tersebut yang diakui oleh Oknum pejabat kepala sekolah SMK dimaksud,   Eropa menyebutkan bahwa tidak ada alasan satuan pendidikan setingkat SMA/SMK/SLB untuk tidak mengindahkan Surat edaran Gubernur Nomor 420/2176/DIKBUD/2021  tentang pembebasan IPP/SPP atau nama lainnya, Sebagaiman tertera dengan jelas dan terang tertulis pada Point 1 alinea terakhir menjelaskan :

“dilarang melakukan Pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan . Hal lain, dan seterusnya hingga Point 7 (RMF-Nikbong)  .

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Jangan Lewatkan