Redaksi PortalBermano.com
Lebong.Portalbermano.com– sesuai dengan amanah undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 270 yang berbunyi bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa,yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya,
Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 270 sebagaimana tertera,serta ketentuan lain yang menentukan jaksa sebagai eksekutor pelaksana keputusan hakim pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Inkracht (Inkracht Van Gewisjsde).
Kamis 15/12/2022 bertempat dihalaman kantor kejaksaan negri Lebong,dimana sesuai dengan tugas pokok dan pungsi jaksa yang diatur oleh undang undang yaitu diantaranya melaksanakan keputusan hakim pengadilan untuk melakukan pemusnahan barang bukti berdasar kepada amar keputusan masing masing perkara.
Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri (Kajari) lebong Arief Indra kusuma Adhie SH.M.Hum dihadapan tamu undangan yang hadir diantaranya Bupati Lebong Kopli Ansori,kapolres Lebong AKBP Awilzan S,IK Dandim 0409 R/L diwakili Perwira penghubung Letkol Inf L Damanik,ketua Pengadilan Negri Lebong dan para kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Lebong menyebutkan bahwa sesuai dengan Tugas pokok pungsi jaksa selain sebagai Requisitor (Jaksa penuntut umum) juga sebagai eksekutor (melaksanakan keputusan hakim) dalam perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) diantaranya yaitu memusnakan barang bukti dan menyita untuk negara dan seterusnya sesuai dengan undang undang.
Ditempat yang sama,Bupati lebong Kopli Ansori mengafresiasi jajaran kejaksaan negri Lebong dan kepolisian resor lebong yang telah bekerja secara maksimal sehingga jalannya penegakkan hukum di kabupaten Lebong terlaksana dengan suasana dan situasi yang kondusife.
Usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti, dihadapan para awak media,sa’at ditanya terkait penanganan kasus/perkara selain pidana umum (Pidum) yakni pidana khusus (Pidsus) Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhie SH.M.Hum menyebutkan bahwa pihaknya sa’at ini tengah menagani 4 perkara korupsi diantaranya dua perkara di tingkat penyidikan (Dik) dan dua perkara masih ditingkat penyelidikkan (Lid). Satu diantara perkara yang masih ditingkat penyelidikkan adalah kasus dugaan kelebihan bayar oleh pemerintah daerah kabupaten Lebong kepada PT PLN pada kegiatan penyelenggara’an Listrik penerangan jalan umum (LPJU).
“Ya sa’at ini kita sedang melakukan penyidikkan dan penyelidikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi diantaranya kasus BTS dan BPNT serta Kasus korupsi dana Bumdes dan kelebihan bayar tagihan rekening Listrik oleh pemerintah daerah kabupaten Lebong kepada PT PLN pada kegiatan penyelenggara’an Listrik penerangan jalan umum (LPJU),”jelas Kajari. (RMF)