“Nah ! ,”  Truk Angkutan Batu Bara PT JR Terguling di Pinang Belapis.

Pewarta  : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Diam-diam aktivitas coal hauling PT Jambi Resources (JR), nyatanya masih dilakukan di wilayah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Buktinya, sebuah truk tronton bermuatan penuh batu bara terguling di Jalan Ketenong Kecamatan Pinang Belapis.

Lokasinya persis terletak di Desa Tambang Saweak atau 2 Km dari Desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis, atau di tebing 3 basuak.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas IPTU Arif Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Namun, untuk kronologis lengkap belum masuk kepada pihaknya.

“Iya, semalam infonya. Tapi, ngak ada laporan masuk ke kita,” kata Kasat Lantas kepada wartawan.

Truk terguling ke sebelah kanan dengan posisi di lajur jalan yang berlawanan arah. Kaca truk bagian depan tampak retak. Sementara itu, dua orang tampak tengah mengeluarkan muatan batu bara yang sebagiannya telah tumpah ke bahu jalan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sang sopir, Yogie Asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), selamat dari musibah tersebut.

“Infonya hanya material saja,” ucap Kasat Lantas.

Kasat tak menampik aktivitas coal Hauling ini sempat dihentikan, namun PT JR kembali beroperasi terhitung mulai 12 Juni 2024.

Berlanjutnya operasi ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.310.DISHUB.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Ketenong II Nomor Ruas Jalan 04.1.3 Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong di Status Jalan Provinsi, Provinsi Bengkulu tertanggal 31 Mei 2024.

“Infomya sudah ada surat dari provinsi,” jelas Kasat.

Lebih jauh, Kasat memastikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mengambil sikap tegas.

“Perizinan dari provinsi, kalau kita kabupaten sifatnya rekomendasi. Sejauh ini kita masih melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten,” demikian Kasat.

https://portalbermano.com/bupati-merasa-aneh-surat-pemberitahuan-pt-jr-bertolak-belakang-dengan-keterangan-kadis-perhubungan/

///Dokumen Andalalin Bukan Izin Aktivitas Coal Haulinh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, sebelumnya merespon beredarnya surat pemberitahuan PT JR yang sempat terhenti kini mulai beroperasi terhitung mulai 12 Juni 2024.

Kadis Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi membantah jika keputusan Gubernur Bengkulu itu sebagai dasar aktivitas coal hauling PT Jambi Resources (JR) diperbolehkan lagi.

Menurutnya, di dalam keputusan poin kedua menyatakan PT JR harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dengan bangkitan lalu lintas rendah kegiatan pertambangan batu bara di Desa Ketenong II.

“PT JR wajib melaksanakan sesuai dengan lampiran dokumen andalalin yang dikeluarkan gubernur. Apabila PT JR dapat memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah. Jadi, perlu diketahui bahwa persetujuan Andalin bukan izin hauling. Tetapi, dokumen kajian hal-hal yang wajib dipenuhi PT JR dari mulut tambang menuju ke jalan provinsi yang ada di Lebong. Kalau itu jalan kabupaten, mungkin andalalinnya akan dikeluarkan kabupaten,” ucap Bambang ASB sapaan akrabnya.

Sementara itu, untuk jadwal operasi angkutan batu bara juga diatur dalam keputusan tersebut. Paling penting menurutnya, PT JR harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Salah satu poin lampiran gubernur itu, pihak PT JR wajib berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah untuk mendapatkan izin atau rekomendasi penggunaan jalan yang dilalui angkutan tambang,” demikian Bambang melalui telepon genggam.

Terpisah, Kepala Tekning Tambang PT HR, Togy Jaya B.A.Sihite sempat dikonfirmasi terkait izin hauling PT JR di Kabupaten Lebong. Namun, ia enggan berkomentar. Ia menyarankan untuk meminta keterangan kuasa hukumnya. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar