Data terhimpun,Peristiwa Transaksi dan Eksploitasi Seksual yang melibatkan anak dibawah umur ini berdasarkan kepada Laporan Polisi Nomor : LP / A / 07 / III / 2023 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 25 Maret 2023.
Baca Juga :Polres Lebong sebut Kasus Bocil 7 tahun bukan perkosaan tapi Pencabulan
Dengan Kronologis singkat peristiwa sebagaimana berikut : Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 00.15 wib, Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur,yang terjadi di salah satu Hotel milik Mantan Pejabat kabupaten Lebong yang berlokasi disalah satu desa dalam wilayah kecamatan Amen kabupaten Lebong,berdasarkan inpormasi tersebut,Unit Pidum Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka Al, 19 tahun warga Kecamatan Lebong Tengah bersama dengan 2 orang mahasiswi warga kecamatan Amen dan kecamatan pinang belapis yang sama-sama berusia 17 tahun yang diduga sebagai korban.


















3 komentar