Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik yang disampaikan melalui Kasi Humas IPTU Fahrul Afandi melalui Sambungan Seluler Sabtu Siang (25/3) membenarkan adanya peristiwa dimaksud.
Baca Juga :Pasca diberitakan Polres Lebong Amankan Pelaku perkosa Bocil 7 Tahun Lebong
“Benar Satreskrim polres Lebong Sabtu (25/3) sekira Pukul 00.15 WIB dalam melaksanakan Giat Ops Pekat Nala 1 tahun 2023 berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi seksual terhadap anak dibawah Umur di Wilayah hukum Polres Lebong. Dengan tersangka AL 19 Tahun warga kecamatan Lebong Tengah disangka dengan pelanggaran pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara” Sebut Fahrul Afandi.
Baca Juga :Di lebong anak usia 7 tahun dipegang oleh 3 orang perempuan dan diperkosa oleh seorang lelaki
Ditambahkan oleh Fahrul dalam kesempatan tersebut disita juga – Uang tunai sebesar Rp. 250 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).- 1 (satu) Lembar Sprai warna Biru.- 1 (satu) Lembar Baju Kaos bertuliskan HURRY warna putih.- 1 (satu) Lembar Celana Jeans warna biru. Demikian IPTU Fahrul Afandi Kasi Humas Polres Lebong. (RMF-Nikbong)



















3 komentar