Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Otak-atik jabatan di lingkungan Pemkab Lebong jelang dua bulan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong, mulai menuai babak baru. Terbaru, Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Senin (7/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaporan itu terkait penolakan secara tegas penunjukkan dan pelantikan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Plt Gubernur Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Laporan itu disampaikan langsung Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana Melky Agustian, SH, Reko Hernando,SH dan Eko Prabowono,SH mewakili advokat lainnya, yakni Agustam Rachman, SH,MAPS, Aprinaldi, SH, Syamsul Ariffin,SH dan Helmi Suanda, SH.
Dalam keterangannya, Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Melky Agustian SH menyampaikan, bahwa pada 30 September 2024 Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat tugas atas nama Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, yang mana juga merangkap sebagai Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.
https://portalbermano.com/publik-lebong-tersenyum-manishati-bertanya-ada-apa-dibalik-kebijakkan-kontroversial-plt-bupati-yang-aneh/
Penunjukkan itu disinyalir membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong. Buktinya, beredar video tiktok pencetakan massal baliho Rohidin Mersyah yang dipusatkan di kediaman Doni Swabuana Kabupaten Lebong.
Selain itu, Doni kerap tertangkap layar bersama Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ketika blusukan. Bahkan, yang melantik Doni Swabuana selaku Pj Sekda Lebong adalah Plt Bupati Lebong, Fahrurozi yang kerap bersama salah satu kandidat di Pilkada Lebong.
Penunjukkan langsung oleh Pemprov ini diduga bermuatan politik. Imbasnya, banyak kalangan ASN merasa dirugikan karena akan memperlambat administrasi di daerah itu. Dampak lain, pelayanan publik kepada masyarakat juga terganggu.
“Buktinya ada, ini akan kita lampirkan saat diperiksa sebagai saksi. Pelantikan jelang Pilkada ini patut diduga ada misi tertentu,” ujar Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong ini kepada wartawan, Senin (7/10) siang.
https://portalbermano.com/tim-advokasi-hukum-kopli-roiyana-nilai-penunjukkan-pj-sekda-lebong-cacat-hukum/
Hal senada disampaikan Tim advokasi hukum lainnya, yakni Reko Hernando. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu dalam melantik Doni Swabuana sebagai penjabat Sekda Lebong. Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah Pasal 5 Ayat (2) yang berbunyi ‘bupati/walikota mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan gubernur (definitif) sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Sampai sekarang Pemda Lebong (Bupati, red) tidak pernah mengajukan nama Doni Swabuana ke Plt Gubernur untuk diangkat menjadi Penjabat Sekda Lebong. Plt Gubernur telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dan tidak prosedural yang mana berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) tentang Penjabat Sekda. Bupati/walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat sifatnya hanya menyetujui/tidak menyetujui,” tegas Reko.
Selain itu, Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Tugas ilegal yang mengangkat Penjabat Sekda Lebong dari ASN (Kadis ESDM Provinsi Bengkulu) alias rangka jabatan dengan dua pengguna anggaran (PA).
Menurutnya, Plt Gubernur Bengkulu telah melakukan tindak pidana Pemilu karena telah menerbitkan surat penunjukkan Penjabat Sekda Lebong tanpa izin tertulis Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada dan Pasal 5 Ayat (2) Pepres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
“Harusnya Plt Gubernur Bengkulu terlebih dulu mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
https://portalbermano.com/terindikasi-berpihak-jelang-pilkada-masyarakat-minta-mendagri-turun-tangan-anulir-sk-pengangkatan-pejabat/
Sementara itu, Anggota Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Eko Prabowono menambahkan, secara legal formal jika mengacu UU nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah, pihaknya meminta Mendagri beserta Bawaslu Lebong menganulir SK penunjukkan oleh Plt Gubernur Bengkulu tersebut.
Lebih jauh, ia mengaku, bahwa Bupati Lebong, Kopli Ansori sebelum memasuki masa cuti kampanye telah mengikuti aturan yang berlaku. Dengan mengikuti cuti termasuk mengindahkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, dimana pada peraturan tersebut, mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Kami selaku tim advokasi Kopli-Roiyana telah melaporkan secara resmi kepada Bawaslu Lebong untuk ditindaklanjuti,” demikian Eko. (Alexander)
4 komentar