Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Polsek Lebong Utara Polres Lebong telah menyita 2 derijen tuak dan 8 botol minuman keras (miras) dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan penertiban peredaran tuak dan miras di wilayah Polsek Lebong Utara.
Proses Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Lebong Utara, IPTU Apri Sabbianto, pada tadi malam Rabu (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar menyampaikan, proses penertiban dilakukan di empat titik, yakni di warung Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dengan barang bukti 1 derijen tuak dan 5 liter dalam kemasan plastik.
Kemudian, di warung Desa Kampung Muara Aman dengan barang bukti yang diamankan 12 botol minuman keras, dan 1 derijen tuak di warung Desa Nangaj Tayau Kecamatan Amen.
Serta warung di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dengan barang bukti yang disita adalah 12 liter dalam 12 bungkus plastik tuak.
“Kita sudah beri imbauan kepada tempat penjualan minuman tuak untuk tidak lagi berjualan minuman tuak,” ujarnya.
https://portalbermano.com/untuk-yang-kedua-kalinya-bupati-lebong-kopli-ansori-terima-penghargaan-uhc-dari-wakil-presiden-maruf-amin/
Menurutnya, patroli ini sudah merupakan tugas pokok anggota Polri guna mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas selain itu juga sasaran utama pada patroli malam terkait penjualan minuman keras.
“Kepada pengusaha atau pedagang miras untuk tidak berjualan miras maupun tuak. Apabila terbukti dan didapati kembali miras, maka akan dilaksanakan penertiban dan akan diproses sampai ke pengadilan,” demikian Syaiful. (Alexander)