Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Peristiwa pemulangan jenazah warga desa Tik Jeniak kecamatan Lebong Selatan kabupaten Lebong provinsi Bengkulu yang hingga kini masih menyita perhatian Publik baik lokal daerah maupun nasional medapat perhatian Ombudsman RI.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh kepala perwakilan Ombudsman republic Indonesia perwakilan provinsi Bengkulu Mustari Tasti kepada awak media PortalBermano.com melalui perpesanan Whatshaap pada pukul 07.32 WIB Jum’at pagi (27/3).
Kepada awak media portalBermano.com Ombudsman republic Indonesia melalui kepala perwakilan Ombudsman republic Indonesia provinsi Bengkulu menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan ambulance sebagai rangkaian pemulasaran jenazah yang wajib dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong yang itu juga adalah sebagai pelayanan dasar seterusnya Ombudsman republic Indonesia perwakilan Bengkulu menghimbau Bupati kepala daerah kabupaten Lebong beserta jajaran untuk untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut secara seius.
“Terkait dengan adanya dugaan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan ambulans untuk pemulangan jenazah di RSUD Lebong, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Pelayanan ambulans merupakan bagian dari pelayanan publik dasar yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.”Jelas Mustari Tasti
Lebih diperjelaskan oleh kepala perwakilan Ombudsman provinsi Bengkulu Ombudsman republic Indonesia Perwakilan Bengkulu pihaknya menghimbau kepada Bupati Lebong beserta jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan ini secara serius, melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan ambulans, serta memastikan adanya perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi.
Kami akan segera berkoordinasi dengan pemkab Lebong dan sangat berharap masyarakat yang mengalami kejadian ini untuk melapor ke Ombudsman agar kami dapat segera menindaklanjutinya
Demikian disampaikan, Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan. Tutup Mustari Tasti kepala perwakilan Ombudsman republic Indonesia provinsi Bengkulu (RMF-NikBong)
Berita terkait :
https://portalbermano.com/disnakertrans-lebong-panggil-pt-sgp-terkait-sp-1-dan-sp-2-supir-ambulan-rsud-lebong/


















