Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong,Portalbermano.com-Puluhan orang tua wali murid korban/pelapor dugaan Penyimpangan/penyelewengan Dana Bantuan Sosial bidang pendidikan program Indonesia pintar (Beasiswa PIP) yang terjadi di satuan pendidikan sekolah dasar (SD) negri nomor 32 Lebong,yang berlokasi di Desa Suka negeri kecamatan Topos kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, mengafresiasi Kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu dalam penanganan dugaan tindak pidana penyimpangan/penyelewengan Dana Bantuan Sosial bidang pendidikan program Indonesia Pintar (beasiswa PIP) yang sudah sekian lama menjadi perhatian Publik. Hal ini sebagaimana diberitakan oleh media Online Portalbengkulu.com dan Media Online Poltalbermano.com beberapa waktu lalu.
Dugaan terjadinya peristiwa penyimpangan/penyelewengan dana bantuan social bidang pendidikan program Indonesia Pintar di sekolah dasar negri nomor 32 Lebong ini terungkap dan menjadi perhatian Publik sa’at ratusan wali murid datang menggeruduk sekolah dimaksud.
https://portalbengkulu.com/2022/02/heboh-ratusan-wali-murid-geruduk-sdn-32-lebong/
berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lebong melalui dinas terkait bahkan melibatkan lembaga tinggi daerah lainnya seperti dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong melalui komisi I (melakukan Hearing) untuk ikut andil menyelesaikan persoalan,namun tidak menemui solusi yang diharapkan,hal ini karena prilaku Oknum mantan kepala sekolah “KB”(terduga pelaku) memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Rabu 7 September 2022 terpantau Tim Tipikor Satreskrim polres Lebong yang lansung dipimpin oleh Kanit tipikor IPDA maslikhan bersama sejumlah anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang tua wali murid SD 32 Lebong,korban prilaku tidak terpuji oknum mantan kepala sekolah “KB” yang menilep Uang bantuan social bidang pendidikan program Indonesia pintar (beasiswa PIP) yang diberikan oleh Negara dengan peruntukkan bagi siswa miskin serta uang-uang lainnya yang di kutip dari orang tua wali murid.
Diwawancarai oleh awak media Portalbermano.com melalui sambungan telpon, salah satu orang tua wali murid korban/pelapor atas nama Dahnan Dahri menyebutkan bahwa dirinya dan sejumlah orang tua wali murid lainnya (Korban/Pelapor) mengafresiasi Tim Tipikor Satreskrim Polres Lebong yang rela datang lansung ke kecamatan Topos melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor,dengan mengambil lokasi di salah satu ruangan kantor Camat kecamatan Topos,Hal ini dimungkinkan karena pertimbangan jarak domisili korban/pelapor yang cukup jauh dari polres Lebong dan hal lainnya,demi kepentingan dan kepastian hukum serta keadilan hukum bagi masyarakat.
“Terima kasih dan afresiasi kami yang setinggi-tingginya kepada bapak kapolres Lebong Akbp Awilzan S.Ik dan Kasat Reskrim serta Unit Tipikor Polres Lebong yang dengan Bijaknya rela datang jauh jauh dari ibukota kabupaten Lebong dengan menempuh jarak puluhan kilometer menuju ke desa kami untuk memberikan pelayanan Hukum demi sebuah kepastian dan keadilan hukum bagi kami masyarakat korban prilaku tidak terpuji oknum mantan kepala sekolah “KB” yang telah menilep uang beasiswa program Indonesia pintar (PIP) untuk anak-anak kami,serta uang lain lainnya yang dipungut dari kami orang tua wali murid ,”Sebut Dahnan Dahri dengan nada penuh rasa bersyukur.
Sementara,hingga berita ini ditayangkan Proses pemeriksaan terhadap puluhan orang tua wali murid SD 32 Lebong sedang berjalan.dan pihak pemeriksa (Polres Lebong) belum bisa dikomfirmasi terkait pemeriksaan dimaksud (Red).
1 komentar