Diduga oknum mantan kepala sekolah kebal hukum, Terkait Penyimpangan PIP SD 32 Lebong Kadis Dikbud pasrah kepada aparat penegak hukum

Image

Redaksi Portalbermano.com

Lebong,Portalbermano.com – Sepertinya , terkait Dugaan penyimpangan Dana bantuan sosial bidang Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi dan dilakukan oleh oknum mantan kepala sekolah SD 32 Lebong “KB” yang beberapa waktu lalu Viral dan hingga kini masih menjadi perhatian Publik khususnya masyarakat kabupaten Lebong yang berada di seputaran kecamatan Topos , Dimana beranggapan bahwa kasus ini memang harus diselesaikan melalui ranah hukum, Untuk itu aparat penegak hukum (polres Lebong yang sudah melakukan Lidik terhadap kasus tersebut) diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini.

Sekedar ulasan , peristiwa tersebut sempat menghebohkan jagat kabupaten Lebong, bahkan beberapa pihak yang sudah berupaya ikut menyelesaikan persoalan tersebut terpental oleh sikap keras oknum mantan kepala sekolah “KB” yang diduga memiliki Backing orang kuat sehingga sulit untuk disentuh oleh aparat penegak hukum dikabupaten Lebong.

Tidak kurang keterlibatan lembaga tinggi daerah kabupaten Lebong (DPRD) melalui hearing bersama Dikbud dan inspektorat memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, Akan tetapi diduga karena memiliki Backing yang kuat serta keyakinan bahwa pihak aparat penegak hukum tidak akan berani menyentuhnya, maka Oknum mantan kepala sekolah dimaksud hingga sa’at inipun masih leluasa berkeliaran seakan akan dirinya adalah manusia sakti  yang tidak bisa disentuh oleh hukum.

Senin 8/8/2022 awak media portalbermano.com untuk kesekian kalinya berhasil mewawancarai PLT kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong Elvian Komar S.Ag. Kepada awak media portalbermano.com Elvian menyebutkan bahwa upaya dirinya dan pihak terkait lainnya sudah diluar jangkauan, dan hal itu tidak digubris oleh “KB”, kami , sesuai dengan rekomendasi Komisi 1 DPRD kabupaten Lebong, sudah kordinasi kepada Kordinator PIP baik kabupaten maupun Provinsi dengan hasil bahwa tidak ada laporan sebagaimana mestinya terkait realisasi penyaluran PIP dari satuan pendidikan (sd 32) seperti yang saya sampaikan sa’at hearing bersama komisi 1 DPRD kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

“sudah saya sebutkan penyaluran bantuan sosial bidang pendidikan di SD 32 topos itu kramak krumuk, bagaimana mungkin buku rekening milik siswa penerima PIP bertahun tahun dikuasai oleh oknum mantan kepala sekolah dan yang lebih parahnya tidak ada bukti administrasi selembar kertaspun atas penyaluran PIP di sekolah tersebut.” ucap Elvian sa’at hearing bersama komisi 1 dprd kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

Kini saya sudah tidak tahu harus berbuat apa, menyikapi prilaku “KB” ini, pungkas Elvian, Akan tetapi sa’at didesak apakah mendukung langkah hukum oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan nada dan wajah terpaksa, Elvian menunjukan sikap pasrah.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar