Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong.PortalBermano.com – Untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,kejaksaan negeri Lebong telah memastikan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yakni Kusni Burleza Mantan Kepala sekolah dasar (SD) Negeri 32 Lebong,Dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH.M.Hum kepada Awak Media PortalBermano.com melalui kepala seksi Pidana Umum Deni Purba Jum’at pagi (19/05) Via Pesan Whaatshaap.
“Benar kami sudah melakukan upaya penegakkan hukum berupa penahanan terhadap tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dengan identitas Kusni Burleza, Dan Proses Hukum tersebut telah kami laksanakan pada Selasa (16/05) lalu dirumah tahanan negara di Curup kabupaten Rejang Lebong untuk 20 hari kedepan. Terhadap perkara yang bersangkutan dalam kurun waktu dekat akan segera kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan negeri Tubei yakni pada Senin Minggu mendatang untuk selanjutnya mengikuti proses hukum lanjutan yaitu pemeriksaan di Pengadilan.”Ungkap Deni Purba.
Sekedar Ulasan, Selain ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, Kusni Burleza juga sebelumnya hingga sekarang masih sebagai terperiksa dalam perkara Dugaan tindak pidana penyelewengan,penggelapan, (Korupsi) Dana bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), yang sementara ini masih berproses di dan pada Polres Lebong Polda Bengkulu dan Inspektorat daerah kabupaten Lebong.(RMF-NikBong)
Penyimpangan PIP, Wali Murid SD 32 Lerbong Afresiasi Kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong
Kusni Burleza Mantan Kasek SD 32 Setelah 3 Bulan wajib Lapor Kini Di Jail