Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mencatat kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Terhitung sejak Januari hingga November 2025, total BPHTB yang disalurkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong mencapai Rp574.187.000,00.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ari Teguh Nugraha, S.IP.
“Untuk tahun 2025, sampai bulan November ini, total BPHTB yang masuk mencapai lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah lebih,” ujar Ari.
Ia menambahkan bahwa capaian tersebut menunjukkan kontribusi nyata Kantor Pertanahan terhadap pembangunan daerah.
“Kalau kita lihat dari dashboard kami, capaian Lebong berada di posisi ke-8 dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Ari juga merinci bahwa jumlah tersebut berasal dari 101 layanan pertanahan, dengan 48 layanan di antaranya merupakan Peralihan Hak melalui Jual Beli.
“Mayoritas pemasukan BPHTB memang dari transaksi jual beli. Namun ada juga yang berasal dari pewarisan, hibah dan pendaftaran SK hak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap layanan yang diproses, “secara langsung berdampak pada pendapatan daerah.”
Lebih jauh, Ari menjelaskan mengapa BPHTB dari layanan pertanahan ini memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Lebong. Menurutnya, BPHTB bukan sekadar angka pemasukan, tetapi juga cerminan pergerakan ekonomi dan kepatuhan hukum masyarakat.
“Setiap transaksi yang dikenai BPHTB menandakan bahwa masyarakat mengurus peralihan hak secara resmi,” ujarnya.
Hal ini, kata Ari, sangat penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan. “Ketika masyarakat mengurus tanah secara sah, kepastian hukum meningkat dan potensi sengketa bisa ditekan.” cetusnya.
Ari juga menyoroti bagaimana BPHTB menjadi indikator geliat ekonomi. “Semakin sering terjadi transaksi tanah dan bangunan, semakin terlihat bahwa ekonomi daerah bergerak,” katanya.
Menurutnya, perputaran aset properti adalah salah satu tanda bahwa investasi di suatu wilayah terus berjalan.
Selain itu, ia menyebut bahwa kontribusi BPHTB dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. “BPHTB itu salah satu tulang punggung PAD. Semakin besar yang disetor, semakin besar pula ruang gerak pemerintah dalam membiayai pembangunan,” tegas Ari.
Terakhir, ia menekankan bahwa pengelolaan BPHTB adalah wujud kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dan Pemerintah Daerah. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari ekosistem pembangunan. Kami di pertanahan berkontribusi kepada daerah melalui data dan layanan, sementara pemerintah daerah mengoptimalkan hasilnya untuk masyarakat.”
Dengan capaian BPHTB hingga November 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong kembali memperlihatkan perannya sebagai institusi yang tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan daerah lewat kontribusi PAD yang nyata. (RMF-NikBong)















